Faktantb.com.— Tekanan taktis Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil memaksa tiga terdakwa kasus korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih mengembalikan uang negara miliaran rupiah. Mereka menyerah sesaat sebelum tuntutan dibacakan di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu 20 Mei 2026.
Adegan itu terjadi di ruang sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Made Gede Trisnajaya Susila. Ketika jaksa bersiap membacakan tuntutan, tiga nama yang duduk di kursi terdakwa—Abdullah, Lalu Mutawalli, dan Ir. Efendi—memilih tekuk lutut. Uang pengganti yang sebelumnya mereka tahan, akhirnya diserahkan ke kas negara.
“Ini hasil dari kalkulasi sederhana. Mereka tahu, kalau tidak mengembalikan, harta pribadi akan kami sita paksa sampai ludes,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, di sela sidang.
Dimas datang mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari. Di sampingnya, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera turut mengawal. Keduanya menegaskan, ultimatum itu bukan gertakan. Kejari sudah menyiapkan berkas penyitaan aset jika para terdakwa tetap bandel.
Manuver di detik akhir itu memang efektif. Nyali para terdakwa luntur begitu menyadari konsekuensi menahan uang korupsi: aset rumah, kendaraan, hingga tabungan pribadi bisa diambil negara untuk menutup kerugian.
Meski uang sudah kembali, Kejari memastikan proses hukum tidak berhenti. Tidak ada karpet merah untuk para terdakwa.
Untuk Abdullah, jaksa menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Ia juga dibebani uang pengganti lebih dari Rp1 miliar—uang yang kini sudah disetorkan.
Sementara Lalu Mutawalli dan Ir. Efendi masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp50 juta, subsider 50 hari kurungan.
“Kerugian negara dalam kasus ini besar. Hukuman badan dan denda tetap harus ditegakkan,” kata Dimas.
Barisan jaksa dari Kejari Lombok Tengah, yang bersinergi dengan Kejaksaan Tinggi NTB, mengawal tuntutan itu hingga akhir.
Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim menunda sidang. Agenda berikutnya adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari para terdakwa, yang dijadwalkan Senin 25 Mei 2026.
Kasus Puskesmas Batu Jangkih ini menjadi salah satu contoh bagaimana instrumen pemulihan aset kini digunakan lebih agresif. Bagi Kejari Lombok Tengah, pesan yang ingin disampaikan jelas: mengembalikan uang bukan berarti lepas dari jerat hukum.

