Faktantb.com, Praya, 9 Mei 2026_ – Kasus unik mencuat di Lombok Tengah. MA, seorang bendahara Klinik Cito di Desa Batujai, Praya Barat, ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penggelapan yang dilaporkan terjadi pada 31 Desember 2025 di Klinik Cito
dan kini ditahan di Rutan Polres Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah,
AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K
membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi Sabtu pagi, 9 Mei 2026.
"Perkara tersebut ditetapkan tersangka terhadap MA sebelum Lebaran dan sebelumnya dikenakan wajib lapor. Setelah penetapan tersangka, tidak ada upaya hukum praperadilan yang dilakukan terhadap dasar alat bukti," jelas Punguan via pesan singkat.
Penahanan terhadap MA dilakukan pada 4 Januari 2026. Menurut Kasat Reskrim, AKP Punguan Hutahaean, S.Tr.K., S.I.K penahanan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 (dua) alat bukti yang sah. Saat ini MA ditahan di Tahti Polres Loteng.
Proses hukum ini dijalani MA tanpa didampingi penasihat hukum. "Yang bersangkutan tidak menggunakan PH," tambah Punguan.
Polisi Bantah Tudingan “Tanpa Bukti”
Sebelumnya, beredar kabar bahwa penahanan dilakukan tanpa bukti. Punguan menegaskan status kasus ini telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.
"Kalau tanpa bukti harusnya dilakukan praperadilan," tegasnya. Ia menekankan penetapan tersangka sudah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Keluarga Ancam Gelar Demo.
Buntut penahanan tersebut, keluarga tersangka dikabarkan berencana menggelar aksi demo di Mapolres Loteng. Pamflet berisi ajakan rencana aksi itu telah menyebar luas di beberapa grup WhatsApp.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Loteng belum memberikan tanggapan resmi terkait antisipasi rencana aksi demo tersebut dan belum ada keterangan resmi dari pihak kelurga tersangka. Sementara kasus dugaan penggelapan ini masih dalam pengembangan penyidikan. (ms)

