Faktantb.com (6/5/2026)– Di satu sisi ia korban perampokan yang menimpa keluarganya. Di sisi lain, jari-jemari warganet menudingnya sebagai pelaku. Selasa, 5 Mei 2026, seorang anak berinisial D memilih melawan: ia resmi mengadukan pencemaran nama baik ke Polres Lombok Tengah.
Langkah hukum itu diambil setelah linimasa media sosial dipenuhi unggahan dan komentar yang menuduh D terlibat dalam kasus perampokan di wilayah hukum Polsek Kota Praya, Nusa Tenggara Barat. Padahal, orang tua D-lah yang menjadi korban.
Untuk menghadapi serangan digital itu, D menggandeng Lembaga Bantuan Hukum WAR. “Klien kami justru dituduh secara terbuka sebagai pelaku. Tuduhan seperti ini tidak bisa dinormalisasi,” kata Advokat Fahrurrozi SH, perwakilan LBH WAR atas seizin Direktur. “Negara harus hadir melindungi warga dari fitnah dan penghakiman liar di ruang digital.”
*Narasi Tanpa Nama, Luka Bernama*
LBH WAR mencatat, beberapa unggahan menyebut frasa “anaknya sendiri” sebagai pelaku. Tak ada nama lengkap. Namun rujukan itu, menurut kuasa hukum, terlalu telanjang. Akibatnya D menanggung beban: tekanan psikologis, rasa malu, dan nama baik yang tercabik.
“Ini bukan opini. Ini tuduhan,” ujar Ahmad Nouval F, Bidang Hubungan Kemasyarakatan dan Lembaga LBH WAR. Ia menegaskan, laporan ke polisi adalah pintu memulihkan nama baik sekaligus mendorong penegakan hukum. “Kebebasan berekspresi bukan surat izin menuduh tanpa bukti. Ada konsekuensi hukum bila merugikan orang lain.”
*Jerat Hukum Menanti*
Secara yuridis, kasus ini menyentuh dua lapis aturan. _Pertama_, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 27A, yang melarang penyerangan kehormatan atau nama baik lewat sistem elektronik. _Kedua_, tindak pidana fitnah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, jika tuduhan tak terbukti.
Direktur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin J. SH, mengingatkan publik agar menahan diri. “Penanganan perkara pidana adalah domain penegak hukum. Ruang digital tidak boleh jadi panggung penghakiman sepihak yang merusak reputasi dan masa depan seseorang,” katanya.
Kasus ini kini bergulir di meja penyidik Polres Lombok Tengah. Bagi D, laporan itu bukan sekadar pembelaan. Ia pertaruhan untuk merebut kembali nama baik yang dirampas oleh narasi tanpa verifikasi.

