Dua Pilar di Gumi Tatas: Dari Kantong Darah ke Api Pemusnahan



Faktantb. com
– Pagi itu, Sabtu, 9 Mei 2026, Markas Komando Polres Lombok Tengah tak seperti biasanya. Ruang yang akrab dengan borgol dan berkas perkara tiba-tiba berubah menjadi ruang kemanusiaan. Hari Bhayangkara ke-80 dirayakan bukan dengan upacara dan defile, melainkan dengan jarum suntik dan gunting khitan.

Di satu sudut, personel berseragam cokelat antre mendonorkan darah. Kantong-kantong merah itu akan mengalir ke rumah sakit, menyambung napas pasien yang menunggu. Di sudut lain, puluhan bocah dari keluarga prasejahtera meringis-tegang di atas dipan khitan massal gratis. Wajah tegang, lalu lega.

Di tengah kerumunan warga itulah muncul Terry Endro Arie Wibowo, S.H., M.H., Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Lombok Tengah. Ia datang mewakili Kepala Kejaksaan Negeri, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H. Kehadiran sang jaksa bukan sekadar mengisi daftar tamu. Ini penegasan: “dua pilar” penegak hukum di Gumi Tatas Tuhu Trasna sedang turun gunung, menyentuh denyut nadi warga.

Bagi Korps Adhyaksa di bawah Putri Ayu, bakti sosial semacam ini adalah wajah lain dari keadilan. Sebab, kata Terry, “Sebaik-baiknya institusi adalah yang manfaatnya dirasa langsung, tepat saat warga butuh uluran tangan.”

*Jaksa Turun ke Hilir: Mengakhiri Perkara Sampai Debu Terakhir*

Namun kemesraan Polres-Kejari tak berhenti di panggung sosial. Kehadiran Kasi PB3R justru membawa pesan yang lebih tajam: penegakan hukum harus tuntas sampai ke hilir.

Dalam sistem peradilan pidana, polisi menangkap dan menyita. Jaksa? Ia eksekutor tunggal atas putusan yang sudah inkracht. Amanat itu kini dipertegas UU Nomor 20 Tahun 2025. Regulasi baru ini tak memberi ruang bagi barang bukti untuk menumpuk, rusak, apalagi “menguap”. Semua harus dieksekusi: cepat, transparan, akuntabel.

Ketika palu hakim memerintahkan “dirampas untuk dimusnahkan”, di situlah kerja jaksa dimulai. Bukan sekadar membakar barang haram. Ini memutus mata rantai kejahatan agar tak lagi meracuni masyarakat.

*Siap “Bersih-Bersih” Skala Besar*

Sebagai tindak lanjut UU 20/2025, Kejari Lombok Tengah bersiap menggelar pemusnahan barang bukti berskala besar. Isinya: hasil keringat penyidik Polres Loteng yang perkaranya sudah dituntaskan jaksa penuntut umum di meja hijau.

Dari tetes darah Bhayangkara yang menghidupi pasien di bangsal, hingga kobar api yang melalap barang bukti kejahatan. Dua wajah penegakan hukum diperlihatkan sekaligus di Mandalika hari itu.

Masyarakat menyaksikan harmoni yang jarang: hukum yang tegas, tapi tak kehilangan kelembutan. Keduanya berjalan beriringan, menjaga ketenangan Gumi Tatas Tuhu Trasna.

Dirgahayu Kepolisian Republik Indonesia ke-80. Terus mengabdi, bersinergi, menuntaskan keadilan hingga titik akhir.