Faktantb.com– Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil meringkus dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang meresahkan warga. Penangkapan dilakukan Senin 25 Mei 2026 setelah tim melakukan pengembangan kasus di wilayah Lombok Tengah.
Kedua pelaku berinisial H alias Dogah, 22 tahun, dan W alias Han, 24 tahun. Keduanya merupakan residivis asal Desa Kidang, Kec. Praya Timur, Lombok Tengah. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit Honda CRF warna hitam tahun 2023 yang merupakan barang bukti curian.
Kasus ini bermula dari laporan korban, Muzadid Alfisani, warga Dusun Ladore, Dompu. Dalam laporannya bernomor LP/B/91/V/2026, korban mengaku kehilangan motor Honda CRF dengan nopol EA 532 LC di kosnya di Jalan Merdeka Raya, Gang Klasik No. 2, Pagesangan Barat, Mataram.
Kejadian berlangsung Sabtu 16 Mei 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Sebelumnya, Jumat malam 15 Mei 2026 pukul 22.00 Wita, korban memarkir motor dalam keadaan terkunci stang di parkiran kos. Keesokan paginya saat hendak keluar membeli makan, motor kesayangannya sudah raib.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp37 juta.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. menjelaskan, penangkapan berawal dari penyelidikan gabungan Tim Resmob Polresta Mataram dengan Tim Resmob Polres Lombok Tengah.
“Dua terduga pelaku berhasil kami amankan di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Dari pengembangan, kami menemukan dan mengamankan satu unit Honda CRF yang merupakan barang bukti kasus curanmor di Mataram,” ungkapnya.
Saat ini kedua pelaku telah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 477 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian curanmor R2.
Pihak penyidik menyatakan akan terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan barang bukti lain serta jaringan pelaku. Barang bukti motor Honda CRF telah diamankan, sementara administrasi penyidikan tengah disusun.
Penangkapan ini menjadi atensi pimpinan Polresta Mataram, dengan tembusan laporan disampaikan kepada Wakapolresta, Kabag Ops, Kasi Propam, dan Kasiwas Polresta Mataram.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat aman serta dilengkapi kunci ganda guna meminimalisir aksi pencurian. (ms)

