Faktantb.com.— Panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa Labulia menolak mempublikasikan daftar pemilih. Alasannya tak jelas. Warga pun pertanyakan.
Sosialisasi tahapan pemilihan BPD Labulia periode 2026-2034 digelar Minggu, 24 Mei 2026, di Posyandu Tandek Daye. Hadir perwakilan masyarakat dan perangkat desa. Di forum itu, panitia yang dibentuk Pemerintah Desa Labulia menjelaskan syarat pencalonan dan mekanisme pemilihan. Masalah muncul saat warga meminta agar daftar nama perwakilan pemilih untuk dipublikasi agar warga mengetahui siapa yang mewakili mereka dan calon BPD juga tau yang akan memilihnya.
Ketua Panitia Lalu Musmaye mengatakan, Desa Labulia memilih metode pemilihan perwakilan per RT. Hak pilih diberikan kepada tiga orang per RT: ketua RT dan dua tokoh yang ditunjuknya. Nama-nama itu diserahkan ke panitia melalui kepala dusun.
“Kepala RT diberikan hak penuh untuk menentukan perwakilan. Tidak boleh ada intervensi dari pihak mana pun,” kata Musmaye.
*Nama Ditutup, Curiga Menganga*
Penolakan memublikasi daftar pemilih jadi pemicu protes. Panitia berdalih tidak berwenang mengumumkan nama-nama tersebut. Kewenangan disebut ada di tangan RT dan kadus seolah lempar tangungjawab.
“Lucu. Pemilihan Presiden, Gubernur, DPR, Bupati, bahkan Kades, daftar pemilihnya dipublikasi. Kok untuk Pemilihan BPD tidak boleh? Aturan hukumnya dari mana?” tanya seorang peserta sosialisasi.
Warga menilai kebijakan itu menabrak asas keterbukaan. Jika nama perwakilan tak diumumkan, masyarakat tak bisa melacak siapa yang mewakili mereka. Pertanyaan lain ikut muncul: bagaimana calon BPD berkampanye jika tak tahu siapa pemilihnya?
“Kalau warga yang jadi perwakilan saja tidak bersedia dipublikasi, dari mana masyarakat tahu siapa yang memilih BPD untuk mereka? Ini patut diduga ada skenario politik,” kata Muas
Petunjuk teknis yang disusun panitia juga dianggap bermasalah. Tak ada rujukan hukum yang jelas. Tak ada mekanisme pengganti bagi pemilih yang berhalangan hadir karena sakit atau meninggal dunia.
“Mereka yang tidak hadir saat pemilihan, hak suaranya menjadi nol,” kata Lalu Musmaye.
Pernyataan panitia yang melempar tanggung jawab ke RT dan kadus dinilai sebagai bentuk cuci tangan.
Direktur FP4 NTB: Ini Cederai Demokrasi
Kritik datang dari luar. Direktur Forum Pemerhati Pembangunan dan Pelayanan Publik Nusa Tenggaran Barat (FP4 NTB) menyebut langkah panitia mencederai hak warga negara dan bertentangan dengan asas demokrasi dan aturan hukum lainnya.
“Masyarakat perlu tahu siapa yang mewakili mereka dalam pemilihan BPD. Jabatan ini menentukan arah pembangunan dan pemerintahan desa selama delapan tahun ke depan. Salah memilih BPD, warga yang rugi,” katanya.
Lalu Habib mengatakan keterbukaan daftar pemilih adalah standar dalam setiap Pemilu, Pilkada, Pileg dan Pilkades untuk memastikan akuntabilitas. Menutupnya hanya memupuk ketidakpercayaan masyarakat yang bisa berujung polemik.
Pertanyaan lain belum terjawab: uang dari mana dan berapa besar untuk kegiatan ini? Saat ditanya warga, Lalu Musmaye mengaku tak tahu rinciannya dan mengalihkan ke anggota panitia lainnya.
Hingga berita diturunkan, Pemerintah Desa Labulia belum memberi penjelasan resmi soal transparansi daftar pemilih maupun alokasi anggaran. Lalu Wahid menjawab anggarannya bersumber dari Desa sekitar 12 jutaan
Pemilihan BPD boleh jadi tampak kecil dibanding pilpres atau pilkada. Tapi efeknya langsung: arah pembangunan desa, anggaran, dan pengawasan kepala desa selama dua periode ada di tangan mereka. Di sinilah keterbukaan diuji, tambah Lalu Habib.

