Jaksa Turun ke Puskesmas Roboh: Bukti Korupsi Rp1 Miliar di Lombok Tengah

 


Faktantb.com
(13/5/2026)– Tali kuning pembatas terpasang rapi. Di baliknya, bangunan Gedung Puskesmas Batu Jangkih berdiri miring, dindingnya retak, besi-besi mencuat tanpa dilapisi semen. Selasa siang, 12 Mei 2026, suasana sepi itu pecah. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram bersama jaksa dan tiga terdakwa turun langsung ke lokasi.

Ini bukan kunjungan biasa. Sidang lapangan digelar untuk mencocokkan apa yang tertulis di dakwaan dengan kenyataan di lapangan. Dan kenyataannya, bangunan yang dibangun dengan anggaran 2021 itu jauh dari kata layak.

“Rawan roboh,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, suaranya tegas di tengah debu dan sarang tawon yang bergelantungan di sudut ruangan. 

Menurut Dimas, ahli konstruksi sudah menyatakan ada kesalahan struktur. Proyek yang semestinya jadi tempat warga berobat, kini justru membahayakan. Lantai kotor, pintu lepas, dan di beberapa ruangan, tawon bersarang tenang seolah mengklaim bangunan itu milik mereka.

“Bukti nyata niat jahat,” lanjut Dimas. Bagi jaksa, kondisi fisik bangunan adalah jawaban paling jujur. Bukan sekadar angka di kertas audit, tapi wujud nyata penderitaan warga yang kehilangan akses layanan kesehatan.

Audit negara mencatat kerugian Rp1,038 miliar dari proyek mangkrak ini. Di tengah proses hukum, salah satu terdakwa berinisial A sudah menitipkan uang pengganti Rp300 juta. Tapi bangunan tetap berdiri rapuh, menunggu keputusan hakim.

Peringatan untuk Dinas Kesehatan

Sorotan tak berhenti di kontraktor. Kejari Lombok Tengah melebarkan radar ke Dinas Kesehatan. Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera, yang mewakili Kajari Putri Ayu Wulandari, menyebut kasus ini harus jadi tamparan keras.

“Ada pengadaan alat kesehatan, pembangunan IPAL, honor kapitasi, tunjangan, obat-obatan. Anggarannya besar semua,” ujarnya. 

Alfa meminta Dinas Kesehatan berhenti bermain-main dengan uang rakyat. Pencegahan, katanya, sama pentingnya dengan penindakan. “Jangan aneh-aneh di bidang kesehatan! Kalau peringatan ini diabaikan, kami tindak tegas,” tegasnya.

Ia buru-buru menambahkan, ASN yang bekerja bersih tak perlu takut. “Tenang saja bagi ASN profesional. Kalau ada yang cari-cari kesalahan, laporkan. Fokus saja layani masyarakat maksimal,” pungkas Alfa.

Sidang lapangan yang dipimpin Hakim Anggota 2 Djoko Sopriyono berjalan aman sejak pukul 10.00 hingga 13.00 WITA. Tiga terdakwa A, L, dan E hadir menyaksikan sendiri bangunan yang menjadi perkara mereka. 

Rabu, 13 Mei 2026, persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Di luar ruang sidang, Puskesmas Batu Jangkih tetap berdiri rapuh, kosong, dan menjadi saksi bisu uang negara yang tak kunjung jadi layanan. (*)