Faktantb.com (20/5/2026)— Ratusan karyawan Alfamart menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu 20 Mei 2026. Mereka memprotes penutupan 18 gerai yang dinilai memutus mata pencaharian di tengah minimnya lapangan kerja.
Koordinator aksi, Rudi Saprianto, mengatakan penutupan permanen berarti kehilangan penghasilan bagi sekitar 150 karyawan, mayoritas lulusan SMA.
“Jangan ditutup karena tempat kami bekerja dan sumber penghasilan untuk menghidupi keluarga. Kalaupun ditutup, berikan kami pekerjaan,” ujarnya di hadapan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lombok Tengah
Massa mempersoalkan pencabutan izin yang disebut sepihak. Menurut mereka, izin gerai diterbitkan resmi oleh DPMPTSP Lombok Tengah dan telah beroperasi lama tanpa masalah. Penutupan, kata mereka, melanggar Perda No. 7 Tahun 2021 tentang Penataan Pasar dan Toko Swalayan.
Dalam audiensi dengan Dinas Perizinan, perwakilan Alfamart meminta gerai dibuka kembali. Jika tidak memungkinkan, Pemda diminta menyediakan solusi agar karyawan tak kehilangan pekerjaan.
Kadis DPMPTSP Loteng Dalilah, S.P.
menyatakan tidak bisa mengeluarkan izin karena tidak ada landasan hukum saat ini. Ia menyarankan dua opsi: mutasi karyawan ke gerai lain atau penyesuaian model bisnis agar sesuai aturan jarak lokasi. Aspirasi itu akan diteruskan ke Bupati.
Aksi bubar dengan tertib. Hingga berita diturunkan, belum ada keputusan Pemda Lombok Tengah soal pembukaan kembali gerai. Bagi karyawan, pilihan antara penegakan aturan dan perlindungan kerja kini berada di meja pemerintah daerah. (ms)

