Kasus Dugaan Sporadik Ganda di Labulia Naik Tahap: Polisi Panggil Ahli Pidana



Faktantb.com,
  (9/5/2026) Lombok Tengah – Kasus dugaan  Sporadik ganda  yang terjadi di Desa Labulia Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah yang dilaporkan Baiq Nusehan di Polres Lombok Tengah memasuki babak baru. Polres Lombok Tengah menyatakan telah melayangkan surat pemanggilan kepada ahli pidana untuk dimintai keterangan.

Kapoles Lombok Tengah melalui Bidang Humas IPTU Lalu Brata, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti secara menyeluruh sebelum masuk ke tahap gelar perkara. 

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana, baru dilakukan gelar perkara,” ujar IPTU Lalu Brata, Humas Polres Lombok Tengah, Kamis 7/5.

Sesuai standar penyidikan pidana, keterangan ahli menjadi dasar penting bagi penyidik untuk menentukan apakah perkara memiliki cukup bukti untuk dilanjutkan ke pengadilan. Langkah Polres ini dinilai menunjukkan profesionalisme dalam menangani laporan masyarakat yang kini menjadi sorotan di Lombok Tengah.

Menurut Direktur FP4 NTB Lalu Habib meski diapresiasi, masyarakat Lombok Tengah berharap proses hukum tidak berlarut-larut. Transparansi terkait jadwal pemeriksaan ahli dan hasil gelar perkara dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Ia mengatakan kasus yang dilaporkan Baiq Nusehan ini dipandang bukan sekadar satu laporan individu. Bagi warga Lombok Tengah , penanganannya menjadi cerminan komitmen daerah dalam memberantas
Kasus soal pertanahan demi kepastian hukumnya.

Polres Lombok Tengah diharapkan segera mengumumkan perkembangan terbaru agar keadilan tidak hanya menjadi wacana, tetapi benar-benar terwujud, tutupnya. (ms)

-