Faktantb.com. Praya (1/5/2026)- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus korupsi dana insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah.
Dalam sidang putusan tersebut, ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adapun rincian vonis untuk ketiga terdakwa adalah:
- Lalu Karyawan: 6 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan Uang Pengganti (UP) Rp1.556.844.610
- Jalaludin: 5 tahun penjara, denda Rp150 juta, dan UP Rp332.502.585
- Lalu Bahtiar Sukmadinata: 4 tahun penjara dan denda Rp50 juta
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lombok Tengah, Dimas Praja Subroto, mengemukakan apresiasinya terhadap ketegasan majelis hakim terkait pemulihan kerugian negara yang pada dasarnya adalah uang rakyat.
"Kami sangat menghargai putusan majelis hakim. Walaupun untuk vonis penjaranya lebih rendah dari tuntutan kami, tapi kami sangat mengapresiasi konsep pemiskinan koruptor melalui instrumen perampasan harta jika mereka tidak membayar uang pengganti," tegas Dimas.
Kejari Lombok Tengah juga menegaskan bahwa penegakan hukum ini tidak boleh hanya berhenti di ruang sidang. "Mewakili Ibu Kajari, Putri Ayu Wulandari, kami menegaskan bahwa setelah proses penindakan oleh jajaran Pidsus, kami dari sisi intelijen akan langsung bergerak melakukan upaya perbaikan sistem berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan," ujar Alfa Dera, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Lombok Tengah.
Kejari mengajak seluruh jajaran birokrasi di Lombok Tengah untuk bersama-sama menutup celah korupsi, yang berlaku tidak hanya di sektor PPJ, tetapi juga seluruh sektor pajak dan retribusi lainnya.
"Ayo kita lakukan perbaikan sistem bersama-sama. Jangan sampai terjadi kebocoran pendapatan negara di Lombok Tengah, sebuah daerah yang saat ini sedang berkembang. Harusnya, uang-uang yang telah dipungut dari rakyat itu kembali lagi ke rakyat untuk kesejahteraan mereka, untuk masa depan Lombok," imbaunya. (*)

