LBH Internasional Bongkar Modus Jual Beli Pokir di KSB



"Kasus oknum DPRD KSB dinilai jadi pintu masuk untuk membongkar praktik serupa di daerah lain"

Faktantb.com.— Praktik jual beli proyek Pokok Pikiran DPRD kembali mencuat. Kali ini, Direktur LBH Internasional Lombok, Drs. Lalu Muhamad Syukur, SH., MH., menyebutnya sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat dan mendesak partai politik segera memecat kader yang terbukti terlibat.

Pernyataan itu disampaikan Kamis, 20 Mei 2026, menyusul laporan polisi terhadap oknum anggota DPRD Kabupaten Sumbawa Barat berinisial RF. Ia dilaporkan atas dugaan penipuan bermodus Pokir yang merugikan tujuh warga hingga ratusan juta rupiah.

"Pelanggaran Berat dan Pidana Korupsi"

Syukur menilai transaksi proyek aspirasi dewan tak bisa lagi disebut sekadar pelanggaran etika. 

“Jual beli Pokok-Pokok Pikiran oleh anggota dewan merupakan pelanggaran berat berupa tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan penyalahgunaan wewenang,” tegasnya.

Menurut Syukur, praktik menarik fee 10–20 persen dengan iming-iming proyek Pokir masuk kategori pemerasan. Jika terbukti, aparat penegak hukum dapat menjerat pelaku dengan UU Tipikor Pasal 5 dan 11. Ancamannya: penjara maksimal 5 tahun dan denda ratusan juta rupiah. Untuk kategori pemerasan, hukuman bisa lebih berat, yakni penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun.

Ia juga menyorot aspek etika. Pelanggaran semacam ini, kata Syukur, merusak kode etik dan sumpah jabatan DPRD. Karena itu, Badan Kehormatan DPRD wajib memproses setiap dugaan yang muncul.

Desak PAW dan Proses Internal Partai. 
Sanksi politik juga dinilai tak kalah penting. Syukur meminta partai segera menonaktifkan atau memecat kader yang terseret kasus jual beli proyek, lalu memproses Pergantian Antar Waktu.

“Partai harus segera proses PAW terhadap kader yang tersangkut kasus hukum demi menjaga marwah partai dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Ia mengingatkan, mekanisme Pokir sudah diatur jelas dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Semua usulan wajib melalui sistem digital SIPD dan berasal dari hasil reses. Penyimpangan di luar jalur resmi, menurutnya, adalah bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.

“Pokir harus murni berbasis aspirasi masyarakat hasil reses, bukan alat transaksi politik. Pelanggaran mekanisme ini kerap diproses hingga pemecatan dan penyitaan aset,” kata Syukur.

Pintu Masuk Bongkar Praktik Serupa. 
Syukur menilai kasus di KSB bisa menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar praktik serupa yang selama ini berjalan di balik layar. Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK, katanya, memiliki kewenangan penuh untuk mengusut aliran dana dan penyalahgunaan kewenangan dalam proyek aspirasi dewan.

“Kasus KSB jadi pintu masuk APH membongkar praktik serupa,” tutupnya.

(Tim GJI)