Ombudsman NTB Turun Tangan, Dugaan Pungutan SKL di SMA Mataram Terkuak


Foto: Ilustrasi. 
Faktantb.com
, (6/5/2026) — Praktik pungutan berkedok uang komite kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, salah satu SMA Negeri di Kota Mataram terseret dugaan maladministrasi setelah mensyaratkan pelunasan uang komite untuk pengambilan Surat Keterangan Lulus, SKL. Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Barat bergerak cepat setelah menerima aduan dari siswa dan orang tua.

Asisten Ombudsman NTB, Sahabudin, mengungkapkan laporan itu bermula dari keluhan adanya tekanan pembayaran sebelum SKL diserahkan. “Dari hasil klarifikasi awal, ada indikasi kuat siswa diarahkan membayar komite saat mengambil SKL,” ujarnya, Rabu 6 Mei 2026.

Tim Ombudsman yang turun ke lapangan menemukan pemandangan yang menguatkan dugaan. Sejumlah siswa terlihat berkumpul di sekitar loket pelayanan sekolah sambil menenteng kartu bertuliskan “Kartu Penggalangan Komite”. 

Situasi sempat ricuh. Beberapa siswa yang belum melunasi iuran panik dan langsung menghubungi orang tua agar segera mentransfer uang. Kekhawatiran mereka satu: tak bisa membawa pulang SKL yang menjadi syarat penting melanjutkan pendidikan.

Setelah Ombudsman berkoordinasi, kepala sekolah akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan permohonan maaf dan mengaku terkejut atas praktik tersebut. Pengumuman baru pun ditempel: pengambilan SKL tidak lagi dipersyaratkan pembayaran apa pun.

Namun masalah tak berhenti di permintaan maaf. Pertanyaan krusial justru muncul: bagaimana nasib uang yang telanjur disetor siswa? Dikembalikan atau tidak?

Forum Peduli Pelayanan Publik, FP4, menyatakan tak akan tinggal diam. Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin J, menyebut pihaknya telah mengantongi bukti berupa data transfer, catatan pungutan, hingga keterangan orang tua.

“FP4 akan memantau serius apakah uang yang sudah disetor dan dinyatakan lunas itu dikembalikan. Ini tidak boleh dibiarkan mengambang,” tegas Deny.

Ia mengingatkan, jika tidak ada transparansi dan pengembalian dana, FP4 siap membawa kasus ini ke ranah hukum. “Ini menyangkut hak masyarakat. Tidak bisa dianggap selesai hanya dengan permintaan maaf,” katanya.

Deny juga menyoroti tekanan psikologis yang dialami siswa. “Faktanya, siswa panik sampai menelepon orang tua untuk segera kirim uang. Ada tekanan nyata di lapangan.”

Diduga Fenomena Gunung Es. 
FP4 menduga kasus di SMA Mataram itu hanya puncak gunung es. Praktik serupa diyakini terjadi di sekolah lain dengan modus berbeda namun substansi sama: pungutan yang terkesan wajib.

Karena itu, FP4 mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga NTB segera mengevaluasi seluruh satuan pendidikan. “Jangan sampai SKL dan ijazah dijadikan alat sandera,” ujar Deny.

Ombudsman: Sumbangan Harus Sukarela. 
Ombudsman NTB menegaskan akan terus berkoordinasi mencegah kasus berulang, terutama menjelang pembagian ijazah. Lembaga itu mengingatkan, pendanaan pendidikan dari orang tua tidak boleh dikaitkan dengan hak akademik.

“Sumbangan komite sifatnya sukarela. Tidak boleh ada paksaan, apalagi mengaitkannya dengan SKL atau ijazah,” kata Sahabudin. 

Kasus ini menjadi peringatan keras. Pungutan di sekolah bukan sekadar pelanggaran administratif. Ia merampas hak dasar siswa dan mencederai prinsip keadilan dalam pelayanan publik.

Hingga berita ini dimuat pihak Kasek SMA yang dimaksud belum memberikan klarifikasi nya. (ms)