PASCA PUTUSAN MK 135/2024: Pemilu Nasional 2029-Pemilu Daerah 2031 Pertarungan Figur Pusat vs Lokal dan Dinamika Rekrutmen KPU-Bawaslu



Ditulis oleh : Lalu Darmawan
Dosen UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta 2008-2014

Praya, 20 Mei 2026. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 menjadi tonggak sejarah perubahan terbesar dalam sistem demokrasi Indonesia sejak era reformasi 1998. Melalui putusan ini, MK memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tingkat nasional dan Pemilihan Kepala Daerah serta DPRD tidak lagi dilaksanakan serentak dalam satu waktu, melainkan dipisahkan dengan jeda waktu sekitar 2,5 tahun, yang mulai berlaku efektif pada siklus politik tahun 2029 mendatang. Keputusan ini membawa dampak luas dan konsekuensi mendasar bagi seluruh tatanan politik, pemerintahan, maupun tata cara penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
 
Konsekuensi Pelaksanaan Pemilu Pasca Putusan MK
Pemisahan jadwal ini mengubah total dinamika kekuasaan dan pertarungan politik di tingkat pusat maupun daerah. Selama puluhan tahun, fenomena "efek ekor jas" sangat terasa, di mana popularitas tokoh nasional atau calon presiden otomatis mendongkrak perolehan suara bagi calon anggota legislatif maupun calon pemimpin di tingkat lokal. Namun, mulai tahun 2029, pola tersebut akan berakhir. Para elit daerah tidak lagi bisa "numpang tenar" dari figur pusat. Para calon anggota legislatif maupun calon kepala daerah harus bertarung murni berdasarkan kekuatan sendiri, program kerja, serta kedekatan dengan isu-isu lokal yang dihadapi masyarakat.
 
Konsekuensi lain yang dapat muncul adalah lahirnya kekuatan politik daerah yang jauh lebih mandiri dan berdaulat. Gubernur, Bupati, dan Wali Kota terpilih akan memiliki legitimasi politik yang terpisah dari legitimasi Presiden. Dengan demikian, kepala daerah tidak lagi memiliki “utang politik” secara langsung kepada pemenang Pemilu Nasional. Kondisi ini memberi ruang yang lebih besar bagi mereka untuk menentukan arah kebijakan daerah berdasarkan kepentingan dan dinamika politik lokal.
 
Situasi tersebut berpotensi melahirkan aktor-aktor politik baru di daerah yang memiliki keberanian untuk mengambil posisi berbeda dari pemerintah pusat, melakukan negosiasi yang lebih kuat, bahkan menolak kebijakan nasional apabila dipandang tidak sejalan atau merugikan kepentingan daerah. Ruang ini juga membuka kemungkinan munculnya kepala daerah yang berasal dari kubu oposisi nasional, sehingga potensi perdebatan, persaingan kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi lebih tajam.
 
Di sisi lain, kondisi tersebut juga menghadirkan dinamika berlawanan. Pemenang Pemilu Nasional memiliki peluang besar untuk mengonsolidasikan kekuatan politiknya guna memenangkan kader-kader partai atau tokoh pendukungnya dalam kontestasi Pemilu Daerah. Dengan sumber daya politik, jaringan kekuasaan, serta pengaruh nasional yang dimiliki, pemenang Pemilu Nasional sekali lagi berpotensi membentuk konfigurasi kekuatan politik daerah sesuai kepentingan strategisnya.
 
Dalam dinamika politik yang kedepan, kontestasi menuju ‘Senayan’ pada 2029 diprediksi akan semakin kompleks. Persaingan tidak hanya diisi oleh figur nasional, tetapi juga tokoh-tokoh daerah yang menyiapkan strategi politik dengan dua jangkar sekaligus. Jika jalur menuju Senayan tidak berhasil, mereka masih memiliki ruang manuver untuk bertarung di level daerah. Pola semacam ini berpotensi memunculkan persaingan yang lebih ketat dan ‘seru’ antar sesama kader dalam satu partai.
 
Di sisi lain, tantangan nyata juga mengemuka. Partai politik kini harus bersiap menyelenggarakan dua kali putaran mesin politik besar dengan biaya yang jauh lebih mahal dan beban kerja yang berlipat ganda. Risiko praktik politik uang berpotensi meningkat tajam jika pengawasan tidak diperketat, mengingat biaya kampanye yang lebih besar dan frekuensi kontestasi yang lebih sering. Selain itu, ada persoalan krusial terkait masa jabatan kepala daerah yang bisa habis sebelum pelaksanaan pemilihan baru digelar, sehingga posisi tersebut harus diisi oleh Penjabat (Pj). Kondisi ini mengandung risiko demokrasi karena Penjabat tidak dipilih langsung oleh rakyat, masa jabatannya bisa berlangsung cukup lama, dan sangat rentan terhadap tarik-menarik kepentingan politik dari pusat.
 
Berdasarkan ketentuan dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, jadwal pelaksanaan pemilu terbagi menjadi dua kelompok utama; 

Pemilu Nasional -- mencakup pemilihan Presiden, anggota DPR, dan anggota DPD, dengan masa jabatan periode berjalan dari tahun 2024 hingga 2029. Pemilu berikutnya untuk kelompok ini akan diselenggarakan pada tahun 2029, dengan tahapan berlangsung selama rentang waktu Agustus 2027 hingga Juni 2029. 

Pemilu Daerah meliputi pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang masa jabatannya berlangsung 2025–2031, serta pemilihan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dengan masa jabatan 2024–2031. Pemilu Daerah dilaksanakan pada tahun 2031, di mana seluruh rangkaian tahapan kegiatannya berlangsung dimulai Desember 2030 hingga Juni 2031.
 
Semangat Keserentakan dan Pembaruan Sistem Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Sejalan dengan perubahan jadwal pemilu tersebut, ada poin penting sebagai semangat utama menjaga integritas dan efektivitas demokrasi, yaitu penerapan prinsip keserentakan pada tahap seleksi dan rekrutmen penyelenggara pemilu, baik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini dimaksudkan agar tidak ada lagi proses seleksi yang berjalan di tengah tahapan Pemilu Nasional maupun Pemilu Daerah, sehingga penyelenggara tidak tersandera waktu atau kebutuhan bimtek dan konsolidasi kepelenggaraan.
 
Sebab selama ini, sering terjadi ketidaksinkronan di mana proses seleksi dan pergantian anggota KPU serta Bawaslu dilakukan berulang kali,  beriringan, berdekatan dengan jadwal pemilu akibat dari masa jabatan selesai menjelang hari pemungutan suara. Hal ini memicu ketidakstabilan kelembagaan, gangguan konsentrasi kerja, serta membuka celah intervensi politik. Berdasarkan semangat Putusan MK, rekrutmen penyelenggara — mulai tingkat nasional, provinsi, hingga kabupaten/kota — wajib disatukan waktunya dan disederhanakan mekanismenya agar lebih objektif dan bebas dari segala pembebanan teknis.

Kondisi demikian memperlihatkan paradoks tata kelola penyelenggaraan pemilu. Pada fase teknis paling krusial menjelang hari pemungutan suara, Ketua KPU kabupaten masih memimpin proses distribusi logistik hingga hari terakhir masa jabatannya, yakni 13 Februari 2024, sementara pemungutan suara dilaksanakan sehari setelahnya pada 14 Februari 2024. Situasi ini menunjukkan adanya potensi benturan antara desain kelembagaan dan kebutuhan keberlanjutan manajemen penyelenggaraan pada tahapan pemilu yang bersifat sangat menentukan.
 
Guna menjamin tujuan tersebut, sistem seleksi perlu diperbarui dengan ketentuan diantaranya:
 
 Penyederhanaan Mekanisme Seleksi
Tahap uji kepatutan dan kelayakan oleh DPR sifatnya opsional atau bahkan tidak perlu dilaksanakan sama sekali. Hasil penjaringan langsung dari Panitia Seleksi, berupa 14 nama calon anggota KPU RI dan 10 nama calon anggota Bawaslu RI, diserahkan langsung kepada Presiden untuk ditetapkan. Langkah ini bertujuan memutus mata rantai potensi politisasi dan mencegah penyanderaan penyelenggara pemilu oleh kepentingan politik mana pun.

Kualifikasi Unsur Panitia Seleksi
Pada jenjang provinsi maupun kabupaten/kota, panitia seleksi diupayakan terdiri dari unsur akademisi dan profesional yang memiliki kualifikasi keilmuan jelas di bidang politik, administrasi publik, dan hukum. Istilah “tokoh masyarakat” dihapuskan dari kategori unsur Pembentukan panitia seleksi. Hal ini dilakukan karena istilah tersebut maknanya terlalu luas, acap kali bergantung pada penafsiran subjektif, dan kerap dimanfaatkan untuk kepentingan kelompok tertentu yang tidak relevan dengan kompetensi keilmuan.

Wajib Uji Publik Keanggotaan Panitia Seleksi
Meskipun mekanisme disederhanakan, tapi syarat mutlak tidak boleh ditinggalkan. Dalam rekrutmen anggota Panitia Seleksi, wajib dilaksanakan tahapan uji publik melalui pengumuman terbuka guna menampung masukan, tanggapan, serta penilaian masyarakat. Keanggotaan panitia seleksi baru dapat dinyatakan sah dan ditetapkan jika benar-benar bersih, tidak memiliki cela, rekam jejak buruk, maupun kepentingan tersembunyi apa pun. Hal ini menjadi kunci agar hasil seleksi nantinya benar-benar terpercaya.

Mengapa Perubahan Ini Sangat Urgen?
Ketentuan di atas sangat penting diterapkan mengingat realitas pahit yang terjadi selama ini. Dalam setiap proses seleksi calon penyelenggara negara — termasuk penyelenggara pemilu — acapkali ditemui praktik kotor dimana oknum tertentu bergerilya "menjual" nama tokoh, nama organisasi, serta berbagai praktik rekomendasi, dengan tujuan meloloskan calon pesanan. Ironisnya, sering kali calon yang direkomendasikan tersebut sama sekali tidak memiliki kompetensi memadai. Akibatnya, proses seleksi nyatanya hanya sekadar menjadi formalitas prosedur belaka.
 
Praktik ini melahirkan fenomena nepotisme yang terang-terangan. Kita sering menjumpai pola di mana kakak menjabat sebagai pejabat di pusat, adiknya menjadi pejabat di provinsi, dan sepupunya menduduki jabatan di tingkat kabupaten/kota. Lebih memiriskan lagi, hal ini kerap terjadi meskipun kualitas atau kapabilitas calon yang bersangkutan dapat dikatakan masih jauh dari standar layak.
 
Kondisi ini jauh lebih mengkhawatirkan jika kita menelisik lebih dalam pada seleksi calon anggota KPU maupun Bawaslu di daerah. Kerisauan berkepanjangan masyarakat muncul karena praktik nepotisme yang terjadi sudah berada di level akut, ditambah dengan maraknya ‘jual beli’ tiap tahapan seleksi. Praktik ini persis seperti, mohon maaf, "bau kentut": baunya sangat menyengat dan semua orang bau busuknya, namun sangat sulit dibuktikan si tukang kentut secara hukum. Menyingkap praktik kotor ini ibarat mendeteksi bau yang samar; seolah-olah butuh cara radikal semisal Hydrogen Breath Test agar ketahuan asal-usulnya bau kentut itu.
 
Demikian pula halnya jika ingin membekuk para penyamun yang bergerak bebas saat proses seleksi berlangsung, diperlukan alat canggih, atau setidaknya satuan intelijen yang memiliki kecerdasan luar biasa serta naluri tajam cemerlang. Anehnya lagi, budaya buruk itu telah mengakar: jika ada peserta seleksi yang berani kritis, jujur, dan mengungkap kejanggalan, justru ia akan dikucilkan, dibungkam, bahkan dicap sebagai orang yang tidak waras atau "sakit jiwa". Di ruang-ruang seleksi, adagium bahwa "jabatan adalah hasil dari jabat tangan dan buah tangan", seolah menjadi perilaku culas yang dibenarkan.
 
Tidak heran jika pasca tahun 2023 hingga saat ini, banyak sekali anggota KPU maupun Bawaslu yang harus berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan terbelit dalam berbagai kasus hukum. Salah satu contoh nyata dan terupdate adalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pangkajene Kepulauan (Pangkep) 2024.

Ketiga terdakwa yakni Ichlas (ketua nonaktif KPU Pangkep), Muarrif (anggota nonaktif), dan Agusalim (Sekretaris KPU Pangkep). Kejadian ini menjadi bukti nyata betapa pentingnya perbaikan sistem rekrutmen agar penyelenggara pemilu benar-benar berintegritas—(tahan dari godaan uang).
 
Jadwal Rekrutmen dan Pelaksanaan
Penyelenggara pemilu haruslah tim yang utuh, lengkap, dan sudah terbentuk sebelum tahapan teknis pemilu dimulai, baik untuk pemilu nasional maupun daerah. Berdasarkan skema waktu dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, proses rekrutmen untuk anggota KPU dan Bawaslu tingkat nasional diselesaikan paling lambat pada bulan April 2027, dengan masa jabatan yang berakhir pada April 2032. Tim penyelenggara tingkat nasional ini nantinya bertugas mengawal pelaksanaan Pemilu Nasional pada rentang Agustus 2027 hingga Juni 2029, serta Pemilu Daerah yang berlangsung Desember 2030 sampai Juni 2031. Sementara itu, rekrutmen bagi anggota KPU dan Bawaslu di tingkat provinsi serta kabupaten/kota harus rampung paling lambat pada Juli 2027, dengan masa jabatan berakhir pada Juli 2032, serta memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengawal kedua tahapan pemilu tersebut sesuai jadwal tahapan.
 
Dengan sistem baru ini, penyelenggara pemilu diharapkan bekerja secara profesional, berkesinambungan, dan memiliki kematangan persiapan tanpa terganggu pergantian personel di tengah jalan. Langkah ini menjadi kunci agar pelaksanaan maupun pengawasan pemilu berjalan adil, transparan, dan benar-benar mandiri dari pengaruh kekuasaan maupun transaksi politik.
 
Penutup
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 adalah babak baru demokrasi Indonesia. Simpulan kita  tegas: Menang di Jakarta tidak lagi berarti otomatis menang di seluruh Indonesia. Politik lokal kini menjadi arena yang benar-benar bak stadion selebrasi, dan daerah berubah dari sekadar bayangan pusat menjadi aktor utama demokrasi.
 
Dengan pembenahan sistem pemilu, penyerentakan jadwal, serta pembaruan mekanisme rekrutmen penyelenggara yang lebih murni, ketat, dan profesional, harapannya Indonesia tidak hanya menghadirkan pemilu yang terpisah jadwalnya, tetapi juga melahirkan kedaulatan rakyat yang lebih kokoh, pemerintahan daerah yang kuat, serta demokrasi yang semakin matang dan berkeadilan.