Pemberhentian Relawan Dapur MBG Usia 50+ Picu Polemik, BGN Tegaskan Larangan Pemecatan




Praya, faktantb.com
(8/5/2026) — Rencana pemberhentian relawan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) berusia di atas 50 tahun di sejumlah SPPG di Lombok Tengah memicu polemik. Kebijakan itu dianggap menabrak semangat pemberdayaan ekonomi lokal yang menjadi roh program pemerintah.


Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan: mitra maupun kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang memecat relawan yang sudah bekerja, meski terjadi pengurangan porsi atau penerima manfaat. Ketentuan itu tertuang dalam siaran pers resmi BGN.


Aturan Usia Jadi Sorotan. 

Direktur Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, Lalu Habib, menyebut akar polemik ada pada tafsir aturan. Petunjuk teknis awal memang disebut membatasi usia relawan 18–50 tahun. Namun Surat Edaran Kepala BGN RI Nomor 11 Tahun 2026 tentang Usia Kerja Relawan SPPG justru hanya mensyaratkan usia minimal 18 tahun dan kondisi sehat jasmani-rohani yang dibuktikan surat keterangan dari fasilitas kesehatan.

“Tidak ada yang mengatakan usia relawan 18-50 tahun. Lalu dasar hukum SPPG atau mitra mau memberhentikan relawannya apa? Jangan buat aturan sendiri yang membuat polemik dan gaduh di masyarakat,” tegas Habib, Kamis, 8/5/2026.

Menurut Habib, kontradiksi tafsir inilah yang menimbulkan kegaduhan di lapangan. Di satu sisi ada larangan pemecatan, di sisi lain muncul pemahaman bahwa ada batas usia maksimal.

Risiko PHK: Kehilangan Penghasilan dan Tenaga Berpengalaman. 
Habib mengingatkan, MBG dirancang menyerap 47 tenaga kerja lokal per SPPG. Memulangkan kelompok usia 50+ berisiko menghilangkan sumber penghasilan warga yang sulit mendapat kerja formal. Dapur juga berpotensi kehilangan tenaga berpengalaman yang sudah menguasai alur kerja.

Selain itu, seluruh relawan MBG berhak mendapat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan selama masih bekerja, tanpa memandang usia. Pemecatan sepihak akan memutus akses mereka terhadap jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Jika relawan masih mampu bekerja secara fisik dan sehat secara medis, pemberhentian hanya karena faktor usia dinilai diskriminatif dan tidak sejalan dengan tujuan inklusi program MBG,” kata Habib.

BGN Siapkan Sanksi, Korwil: Tidak Ada Batas Usia. 
BGN menyatakan sedang menyiapkan mekanisme pengawasan dan sanksi tegas bagi mitra yang melanggar prosedur, termasuk pengelolaan tenaga kerja. Mitra yang melakukan PHK sepihak atau intervensi berlebihan berisiko dievaluasi, bahkan kontraknya dapat diputus pemerintah.

Korwil SPPG Lombok Tengah, Ihsan, meluruskan. “Untuk relawan minimal usianya 18 tahun. Tidak ada batas usia. 50 tahun ke atas silakan tetap bekerja sebagaimana mestinya,” ujarnya saat dikonfirmasi faktantb.com (8/5) 

Alasan "Temuan Pusat" Dibantah. 
Namun, informasi di lapangan berkata lain. Salah satu relawan yang terancam diberhentikan mengaku SPPG dan mitra berdalih kebijakan itu merupakan ketentuan dari pusat.

“Kalau saya tetap mempekerjakan bapak/ibu, itu nanti jadi temuan dan saya selaku SPPI diwajibkan mengembalikan uang negara,” kata Ani, menirukan keterangan SPPI kepada media.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari mitra SPPG terkait alasan pemberhentian relawan usia 50 tahun ke atas di sejumlah daerah. (ms)