Faktantb.com (6/5/2026)— Grafik perkara pidana umum di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menanjak curam memasuki triwulan kedua 2026. Merespons situasi itu, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah membuka keran transparansi selebar-lebarnya: publik kini diundang mengawasi langsung proses penegakan hukum lewat kanal digital.
Data resmi penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, SPDP, dari kepolisian memperlihatkan lompatan signifikan pada April 2026. Januari tercatat 19 SPDP masuk. Februari naik tipis ke 23 SPDP. Maret sempat melandai di angka 21 SPDP. Namun April melesat lebih dari 100 persen: 45 SPDP.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M., membenarkan tren kenaikan itu. Mewakili Kajari Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., ia menegaskan transparansi menjadi jawaban institusinya.
“Peningkatan jumlah perkara tindak pidana umum ini adalah realitas dinamika hukum yang sedang terjadi. Sebagai bentuk transparansi penanganan perkara, kami mengajak masyarakat untuk memantau langsung perkembangannya melalui situs http://cms-publik.kejaksaan.go.id. Tidak ada yang ditutupi. Warga bisa mengecek status perkaranya secara real-time,” kata Alfa Dera di Praya, Rabu, 6 Mei 2026.
Menurut Alfa, membludaknya SPDP menandakan penyidikan di level kepolisian tengah berjalan intensif. Dalam sistem peradilan pidana, SPDP adalah pemberitahuan resmi bahwa pengusutan suatu tindak pidana telah dimulai. “Ini wujud check and balance. Dengan diterimanya SPDP, jaksa sejak awal bisa memantau dan memastikan kasus tidak mandek atau hilang. Kami kawal ketat setiap perkara pidana umum ini agar kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga,” ujarnya.
Berpacu dengan 16 Jaksa
Lonjakan perkara otomatis menambah beban kerja Korps Adhyaksa di Bumi Tatas Tuhu Trasna. Seksi Tindak Pidana Umum yang kini dikomandoi Fajar Said harus berpacu dengan tenggat penyelesaian berkas.
Tantangannya tidak ringan: seluruh perkara pidana di Lombok Tengah hanya digawangi 16 jaksa penuntut umum. Belasan jaksa itu dituntut bekerja simultan dan menjalankan fungsi ganda.
“Ke-16 jaksa yang kami miliki ini bekerja dengan dedikasi tinggi. Di tengah naiknya grafik perkara pidana umum, mereka tetap harus berbagi fokus menangani perkara-perkara besar lain. Mereka tetap turun tangan dalam penyidikan Tindak Pidana Khusus seperti korupsi, menjalankan fungsi Intelijen, pendampingan Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga penyelesaian urusan Barang Bukti dan Barang Rampasan,” ungkap Alfa Dera.
Kejari Lombok Tengah berharap, di tengah keterbatasan personel dan derasnya perkara, pengawasan publik bisa menjadi energi tambahan. Transparansi digital, kata Alfa, bukan sekadar jargon. “Ini cara kami membangun kepercayaan. Ketika warga bisa melihat, warga bisa ikut mengawal.” (*)


