Polresta Mataram Tangkap Dua Residivis Pencuri Motor, 16 TKP Dibongkar
Faktantb.com (17/5/2026)— Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram mengamankan dua pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang beraksi di sejumlah titik Kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku sudah beraksi di 16 lokasi berbeda dalam beberapa bulan terakhir.
Penangkapan dilakukan Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 Wita. Kedua terduga pelaku, HD alias Dogah, 22 tahun, dan WH alias Han, 24 tahun, diringkus di wilayah Kabupaten Lombok Tengah bersama barang bukti satu unit Yamaha Fazzio warna merah milik korban.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P., kasus ini bermula dari laporan Raden Aldy Maulana Saputra, mahasiswa asal Cakranegara Selatan Baru. Motornya raib saat diparkir di halaman rumah pada Sabtu, 16 Mei 2026, pukul 07.00 Wita. Kerugian ditaksir Rp21 juta.
“Bermodal laporan tersebut, tim gabungan Resmob Polresta Mataram dan Resmob Polres Lombok Tengah melakukan penyelidikan. Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti yang belum sempat dijual,” kata Dharma ke media, Senin [19/5].
Modus dan Jaringan Penadah.
Dalam pemeriksaan awal, HD dan WH mengakui perannya sebagai eksekutor. Motor hasil curian dibawa ke Lombok Tengah, lalu menunggu instruksi dari seorang penadah bernama HE
Modusnya serupa di hampir setiap aksi: pelaku memantau motor yang diparkir di tempat sepi, lalu membawa kabur kendaraan. Setelah itu, unit diserahkan ke HE untuk dijual kembali dengan harga bervariasi antara Rp2 juta hingga Rp6,5 juta.
Dari pengakuan keduanya, polisi mencatat 16 TKP di wilayah Mataram yang melibatkan beberapa nama lain seperti R, O, N, dan C alias Rui. Jenis kendaraan yang dicuri beragam, mulai dari Honda Beat, Vario, Scoopy, hingga Yamaha NMax dan Aerox.
Beberapa korban belum melapor, seperti kasus pencurian Honda CRF di Pagesangan.
Residivis dan Pengembangan Kasus
Polisi menyebut kedua pelaku merupakan residivis. Keduanya kini ditahan di Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor.
“Saat ini kami masih mengembangkan kasus untuk mencari keberadaan penadah Sdr. HE dan barang bukti lain,” ujar Dharma.
Barang bukti yang berhasil diamankan sementara adalah satu unit Yamaha Fazzio nopol DR 4549 EW tahun 2025. Polisi mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dengan ciri serupa untuk segera menghubungi Sat Reskrim Polresta Mataram.
Kasus curanmor di Mataram dalam beberapa bulan terakhir memang menunjukkan tren peningkatan. Penangkapan ini diharapkan memutus rantai jaringan pencurian yang menyasar kawasan pemukiman dan kos mahasiswa. (ms)

