Resmob Polresta Mataram Bekuk Eks TNI AD, Dalang Penggelapan 12 Motor Dibekuk di Suranadi



Faktantb.com,
(21/5/2026) Gerak cepat Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram akhirnya memutus rantai aksi seorang pria yang mengaku masih aktif dinas. PAA, 28 tahun, eks anggota TNI AD, diamankan Kamis pagi 21 Mei 2026 di wilayah Suranadi, Narmada, Lombok Barat.

Dari tangannya, petugas mengamankan 3 unit sepeda motor yang diduga hasil penggelapan. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp40 juta.

Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P. membeberkan pola kerja pelaku. Dengan seragam dan dalih “tugas atasan”, PAA leluasa meminjam kendaraan korban.

Tiga korban pertama yang melapor:
1. Dian Sasmita— Honda Beat Street 2020 raib 15 Mei 2026 di Jalan Dewi Ratih, Cilinaya. Kerugian Rp14 juta.  
2. Suci Hardianti — Yamaha Mio 125 SE88 2024 dibawa kabur 29 April 2026 di Dasan Agung Baru. Pelaku kenal korban lewat aplikasi OMI, membonceng lalu kabur saat korban masuk kos. Kerugian Rp19 juta.  
3. Nurmala Aziza — Honda Vario 2012 digadaikan tanpa izin 21 April 2026 di Jalan Udayana, Karang Baru. Alasan awal: mau antar berkas ke Koramil. Kerugian Rp7 juta.

Ketiga laporan itu teregister dengan nomor LP/B/83/V/2026, LP/B/84/V/2026, dan LP/B/85/V/2026.

Dalam pemeriksaan awal, PAA mengaku ini bukan kali pertama. Sebanyak 12 kali ia menjalankan aksi serupa. Sepuluh TKP berada di Mataram, satu di Lombok Tengah, satu lagi di Lombok Timur.

“Barang bukti lainnya sudah dijual di marketplace dan beberapa tempat di Lombok Tengah,” ungkap AKP Made Dharma.

Saat ini pelaku beserta tiga motor diamankan di Mako Polresta Mataram:
- Honda Beat Street 2020 warna hitam
- Yamaha Mio 125 SE88 2024 warna hitam  
- Honda Vario 2012 warna hitam silver

PAA dijerat Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP atas tindak pidana penggelapan. Polisi masih mengembangkan kasus untuk melacak sisa motor yang sudah berpindah tangan.

Imbauan polisi: Jangan mudah meminjamkan kendaraan ke orang yang belum dikenal jelas. Modus “dinas” dan “atas perintah atasan” kini jadi modus klasik yang perlu diwaspadai.

Editor:  mustain