Tak Ada Yang Kebal Hukum, Mantan Bupati Dua Periode Akhirnya Masuk Rutan Praya



Faktantb.com
(7/5/2026)– Kamis sore itu, 7 Mei 2026, Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah tidak seperti biasanya. Di tengah gerimis tipis yang mengguyur Praya, satu nama besar di NTB digiring menuju jeruji: Moh. Suhaili Fadhil Thohir.

Publik lebih mengenalnya sebagai Abah Uhel. Dua periode memimpin Lombok Tengah, 2010–2015 dan 2016–2021. Sebelumnya, ia Ketua DPRD Provinsi NTB 2004–2010 dan sempat menakhodai DPD partainya di NTB. Rekam jejak politiknya panjang. Tapi Kamis itu, rekam hukumnya yang bicara.

Eksekusi di Bawah Komando Kajari Perempuan. 
Langkah ini menandai ketegasan Kajari Lombok Tengah, Putri Ayu Wulandari. Instruksinya jelas: putusan pengadilan dieksekusi tuntas. Di lapangan, Kasi Pidum Fajar Said yang memimpin prosesnya.

Kasi Intelijen Alfa Dera, mewakili Kajari, membenarkan eksekusi tersebut. Singkat, tanpa basa-basi. “Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” katanya pada awak media.

Detik-detik Menuju Rutan.
Suhaili tiba di Kejari sekitar pukul 14.00 WITA, didampingi kuasa hukum. Ruang pemeriksaan kesehatan jadi pemberhentian pertama. Hasilnya: sehat, laik ditahan. Tepat 15.35 WITA, mobil tahanan bergerak menuju Rutan Praya.

Kasusnya bukan baru. Ini eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 279 K/Pid/2026, 3 Februari 2026. Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya menolak kasasi terdakwa. Vonis inkracht: terbukti sah melakukan tindak pidana “Penipuan” Pasal 492 KUHP Nasional, eks Pasal 378 KUHP. Hukuman: 8 bulan penjara.

Dari kursi bupati, kursi ketua DPRD, hingga kursi partai, kini Suhaili duduk di Rutan Praya. Kejari Lombok Tengah mengirim pesan yang sama: jabatan tak mengistimewakan siapa pun di depan hukum. 

Delapan bulan ke depan, Abah Uhel menjalani hari-harinya bukan sebagai tokoh, melainkan sebagai terpidana. (*)