Tak Hanya Penjara, Kejari Loteng Miskinkan Koruptor dan Pulihkan Rp1,4 M ke Negara



Faktantb.com
, Praya (5/5/2026)– “Kami ingin memastikan korupsi tidak lagi menguntungkan.” Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., Selasa, 5 Mei 2026.

Bukan sekadar retorika. Di balik pernyataan itu, Kejari Lombok Tengah berhasil mengamankan dana pemulihan kerugian negara sebesar Rp1.400.049.997 dari tiga perkara korupsi periode 2017–2021.

“Dana ini uang rakyat. Harus kembali jadi aspal jalan, bangunan sekolah, atau layanan kesehatan,” tegas Putri Ayu. Sebagian dana telah disetor ke Kas Negara, sisanya menunggu proses hukum inkrah.

Kejar Aset, Bukan Sekadar Penjara. 
Langkah Kejari Loteng sejalan dengan Asta Cita ke-7: memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi. Bedanya, fokus bukan hanya pidana badan, tapi juga memiskinkan pelaku lewat asset recovery

“Pidana badan penting. Tapi kalau hartanya masih dinikmati, efek jeranya kurang,” ujar Kasi Intel Kejari Praya.

Strateginya jelas: lacak aset hasil korupsi, sita, lelang, lalu kembalikan ke negara,tambahnya

Berikut tiga perkara yang berhasil dipulihkan:
Tipikor RSUD Praya 2017-2020 terpidana dr. Muzakir Langkir     Rp771.451.000    , 
Tipikor Jalan Akses Gunung Tunak 2017 terpidana  Fikhan Sahidu  Rp333.598.997    
Tipikor Puskesmas Batu Jangkih 2021  Inisial A    Rp300.000.000.

Cegah di Hulu, Kawal di Hilir 
Kejari Loteng tidak mau kecolongan. Seksi Intelijen dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara dikerahkan untuk pencegahan. Intelijen memetakan celah rawan korupsi di birokrasi, Datun mendampingi Pemda lewat legal assistance agar kebijakan tidak melenceng sejak awal.

“Asta Cita bilang: pencegahan adalah pilar utama. Kami jalankan itu,” kata Putri Ayu.

Tiga kasus yang dibongkar menyangkut proyek fisik vital: rumah sakit, jalan, puskesmas. Semua langsung menyentuh hajat hidup warga Lombok Tengah.

Kini, tugas selanjutnya ada di eksekutif. Jika Rp1,4 miliar itu benar-benar jadi jalan dan gedung sekolah, maka pemberantasan korupsi akan terasa nyata, bukan sekadar angka dalam rilis pers.

“Setiap rupiah yang dikorupsi harus kembali jadi manfaat,” tutup Putri Ayu. Ia pun meminta masyarakat ikut mengawal, karena kejaksaan tak bisa bekerja sendiri. (ms)