Faktantb.com (13/5/2026)– Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Mataram berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 13 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WITA hingga selesai.
Pelaku berinisial TR alias Opik, 25 tahun, warga Jl. Adisucipto Otak Dese, Kel. Dayan Peken, Kec. Ampenan. Ia diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX milik Husnul Khatimah, warga Desa Menggala, Lombok Utara.
Kronologi Kejadian.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 12.00 WITA di Lingk. Otak Desa Utara, Rt. 02, Kel. Dayan Peken, Kec. Ampenan.
Saat itu korban menyadari motor Honda PCX miliknya warna hitam dengan nopol DR 4004 RG hilang dari halaman rumah. Motor tersebut sebelumnya diparkir dalam keadaan terkunci stang, namun kunci motor tertinggal di atas kepala motor. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar *Rp31 juta* dan langsung membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/75/V/2026/Polresta Mataram/Polda NTB.
Pengungkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Resmob berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku di wilayah Ampenan. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda PCX tahun 2024 warna hitam yang diketahui telah digadaikan pelaku di wilayah Aik Mual, Lombok Tengah.
Motor dengan noka MH1KF7112RK816209 dan nosin KF71E-1816053 itu kini telah diamankan sebagai barang bukti. Pelaku sendiri telah dibawa ke Mako Polresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan mengamankan barang bukti. Laporan kegiatan ini telah disampaikan kepada Kapolresta Mataram dengan tembusan kepada Wakapolresta, Kabag Ops, Kasi Propam, dan Kasiwas Polresta Mataram. (*)

