Faktantb.com.— Uang negara yang hilang akibat korupsi pembangunan Bandara Internasional Lombok tidak dibiarkan menguap begitu saja. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kini memburu aset sang terpidana hingga ke Bali dan bersiap melelang tiga properti mewah di Denpasar.
Langkah itu dilakukan tim Kejari Lombok Tengah pada Jumat, 22 Mei 2026. Mereka mendatangi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Denpasar untuk mempercepat proses lelang. Rombongan dipimpin Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Terry Endro Arie Wibowo, mewakili Kepala Kejari Putri Ayu Wulandari.
Sasarannya adalah harta milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana. Ia terbukti terlibat korupsi proyek Bandara Internasional Lombok yang merugikan negara Rp39,9 miliar.
Aset yang akan dilelang berada di lokasi strategis Denpasar. Dua di antaranya berupa tanah dan bangunan ruko di kawasan niaga Jalan Kartini. Satu lagi rumah mewah di Jalan Gatot Subroto. Semua sudah disita negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian.
Bagi Kejari Lombok Tengah, vonis penjara bagi koruptor belum cukup. Uang negara harus kembali.
“Penegakan hukum korupsi tidak berhenti saat pelaku dipenjara. Pelacakan dan perampasan aset adalah bagian penting,” kata Terry.
Ia menegaskan, kasus ini dulu ditangani Kejaksaan Agung. Kini, Kejari Lombok Tengah mengambil alih untuk memastikan negara mendapat haknya kembali melalui lelang aset hasil kejahatan.
Proses lelang dikawal langsung oleh tim Kejari. Tiga nama disebut: Tiara Hafis, Akhmad Hubaeb, dan Andhika Mapparewa. Tugas mereka memastikan administrasi dan tahapan lelang berjalan transparan dan akuntabel.
Dukungan juga datang dari Seksi Intelijen. Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera menyebut pemulihan aset butuh kerja lintas bidang di internal kejaksaan. Sesuai arahan Kepala Kejari, seluruh jajaran diminta bekerja maksimal dan saling mendukung.
“Penegakan hukum harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan negara,” ujarnya.
Hasil lelang ketiga properti itu nantinya akan disetorkan penuh ke kas negara. Uang itu menjadi bagian dari upaya menutup lubang Rp40 miliar yang ditinggalkan kasus korupsi Bandara Lombok. (*)

