Faktantb.com. - (18/6/2026) Forum Pemerhati Pembangunan dan Pelayanan Publik NTB (FP4 NTB) akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Mataram terkait pelaksanaan Perbub Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 yang diduga dilanggar Pemerintah Desa Labulia.
Sekjen FP4 NTBLalu Deny Rusmin J., S.H. mengatakan gugatan diajukan karena pengangkatan sejumlah Kepala Dusun, Kadus di Desa Labulia dinilai cacat administrasi dan hukum. FP4 NTB menyebut cara pengangkatan itu bertentangan dengan Perbub 103/2021 dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Perbub dilanggar, pengangkatan lewat pemilihan langsung.
FP4 NTB menegaskan Perbub 103/2021 mengatur pengangkatan Kadus harus melalui Panitia Seleksi Pansel, bukan pemilihan langsung.
Namun faktanya, Pemdes Labulia melakukan pengangkatan Kadus dengan mekanisme pemilihan langsung. Padahal mekanisme itu tidak diatur dalam Peraturan Daerah maupun Perbub Lombok Tengah.
"SK Pengangkatan sejumlah Kadus di Desa Labulia cacat administrasi dan hukum karena bertentangan dengan Perbub 103/2021 sehingga merugikan negara," ungkap Direktur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin J., S.H.
Lapor ke BPK untuk audit kerugian negara.
Selain gugatan ke PTUN, FP4 NTB juga melayangkan surat resmi ke Badan Pemeriksa Keuangan RI. Mereka meminta BPK melakukan audit atas dugaan pelanggaran Perbub tersebut karena berpotensi merugikan keuangan negara.
"Audit diminta untuk menelusuri potensi kerugian negara yang ditimbulkan akibat SK pengangkatan Kadus yang dinilai tidak sesuai aturan" ungkapnya
Hingga berita ini diturunkan, konfirmasi dari pihak Pemdes Labulia dan Pemkab Lombok Tengah belum diperoleh. (*)

