Faktantb.com. Rabu, 10 Juni 2026. Pengadilan Negeri Sumbawa Besar membuka sidang perdana perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN Sbw. Pemohonnya Jatim Ak Suhamin, atau JT. Lawannya, Kepala Satuan Polisi Air dan Udara Polres Sumbawa Besar.
Ruang sidang nyaris kosong dari pihak kepolisian. Termohon tidak datang, hanya mengirim surat minta penundaan. Hakim Tunggal melanjutkan agenda: pembacaan permohonan dari kubu JT, yang hadir bersama pengacaranya dari LBH WAR, Lalu Deny Rusmin J., S.H. Majelis lalu menjadwalkan sidang lanjutan 19 Juni 2026, kali ini dengan pemanggilan ulang Sat Polairud dan keterangan langsung dari Pemohon.
Di luar prosedur, sidang ini menyimpan persoalan lebih besar: seberapa jauh hukum mau dikontrol. Deny menyebut praperadilan bukan sekadar gugatan teknis. “Ini mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara agar tidak melampaui batas. Penyidikan, penangkapan, penetapan tersangka, penyitaan, semua harus bisa diuji objektif di pengadilan,” katanya.
Nada itu ia ulang ketika ditanya soal tujuan gugatan. Bukan perlawanan ke institusi polisi, tegasnya, melainkan hak konstitusional warga. “Kami hormati institusi kepolisian. Tapi setiap tindakan hukum tetap harus diuji secara terbuka, transparan, akuntabel. Itu esensi negara hukum.”
Kalimat yang paling tajam keluar saat ia menyinggung persepsi publik terhadap hukum. “Jangan sampai hukum dipersepsikan hanya kuat ke masyarakat kecil, tetapi lemah dalam pengujian prosedur. Praperadilan hadir sebagai ruang koreksi dan pengawasan yudisial.”
Harapannya sederhana: majelis memeriksa perkara secara independen dan profesional. “Keadilan bukan hanya tentang menghukum, tetapi memastikan prosedur dijalankan benar,” ujarnya.
Sebelum sidang ditutup, Deny menyelipkan apresiasi ke pengadilan. Ia menyebut pelayanan PN Sumbawa Besar humanis, ramah, profesional, dan adil tanpa membedakan pihak.
Sidang akan kembali digelar 19 Juni. Kali ini, kursi Termohon diharapkan tidak kosong lagi. Karena inti praperadilan memang ada di situ: menghadirkan negara di hadapan pengujiannya sendiri. (tim)
Editor: Mustain

