Kasus Pengangkatan Kadus Labulia Jadi Ujian Konsistensi Perbup 103/2021 Lombok Tengah


Proses pemilihan kadus secara langsung di desa Labulia (14/6/2026) 
Faktantb. com. — Jabatan Kepala Dusun di Desa Labulia, Lombok Tengah, kini tak lagi sekadar soal stempel dan arsip. Pengangkatannya diduga ditempuh lewat "pemilihan langsung" oleh Pemdes dan Panitia, padahal Perbup Lombok Tengah Nomor 103 Tahun 2021 mewajibkan seleksi melalui Panitia Seleksi/Pansel. Polemik ini menjadi ujian telanjang: apakah aturan ditegakkan, atau hanya jadi hiasan di rak arsip Pemdes. Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal SEMESTA NTB, Ahmad Nouval f, kepada faktantb. com di Praya, Minggu 21/6/2026.

Menurut Ahmad Nouval f, pangkal masalahnya sederhana tapi janggal. Pemdes Labulia disebut menempuh pemilihan langsung untuk mengisi Kadus dan ini  yang ke lima kalinya melakukan pengangkatan Kadus dengan cara pemilihan langsung. Padahal Perbup 103/2021 Pasal 12 ayat 2 jelas: pengisian perangkat kewilayahan termasuk Kadus wajib melalui tahapan seleksi oleh pansel tingkat desa. Tujuannya lurus memutus mata rantai politik kekerabatan, nepotisme, dan mengukur kompetensi, bukan kedekatan.

"Panitia yang dibentuk  Pemdes melakukan pengangkatan Kadus dengan cara pemilihan langsung, Kemudian hasil pemilihan langsung itu oleh Panitia dibuatkan berita acara seolah olah itu hasil Pansel kemudian disampaikan ke Bupati melalui Camat" ungkap Naoval

Kritik ini sudah sampai ke meja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa DPMD Lombok Tengah karena Pemdes dan Panitia diduga melanggar Perbub. . Kepala DPMD Baiq Murniati berjanji memanggil Pemdes Labulia dan Panitia untuk klarifikasi. Langkah itu diapresiasi SEMESTA sebagai bentuk respons cepat. 

Tapi ada ganjalan fatal sebab sampai hari ini surat permohonan rekomendasi pengangkatan dari Pemdes Labulia ke DPMD belum masuk. Artinya proses administratif "lompat pagar". 

“Kalau administrasi dasarnya saja belum beres, atas dasar apa aturan ditegakkan? Ini seperti membangun rumah dari atap. Perbup 103/2021 akan jadi macan ompong kalau dari hulu sudah dilanggar,” tegas Naoval, 21/6/2026.

Bagi SEMESTA, kasus Labulia bukan soal 1 dusun. Ini soal preseden hukum. Bila "jalan pintas" pemilihan langsung dibiarkan tanpa sanksi, desa lain akan meniru. Konsistensi Perbup 103/2021 runtuh satu per satu. Standar pemerintahan desa yang jadi fondasi pelayanan publik ikut tergerus.

Sementara Direktur FP4 NTB Lalu Habiburrahman  menyatakan akan menempuh jalur hukum ke PTUN. Jawaban Kadis DPMD "silakan saja" dinilai sopan karena menghormati mekanisme litigasi warga. Tapi pengawas seharusnya aktif di depan: memeriksa, menjatuhkan sanksi administratif, memaksa proses diulang sesuai aturan. Pengadilan disebut pintu terakhir, bukan pintu pertama.

"Ini pembiaran dari Camat dan DPMD sebab Pemdes Labulia sudah lima kali mengangkat Kadus dengan cara pemilihan langsung" kata Lalu Habib. 

Sementara publik menggugat: bukankah pemilihan langsung lebih demokratis dan merakyat? Naoval menjawab tegas: Kadus bukan jabatan politik. Dia jabatan teknis-administratif di bawah Kades. Tugasnya antara lain urus surat domisili, konflik warga, pendataan bansos, bukan bikin kebijakan politik.

“Buka ruang suara langsung, risikonya jelas: yang menang bukan yang paling paham tata kelola pemerintahan desa, tapi yang paling kuat jaringannya, paling banyak amplopnya. Persoalannya bukan 'boleh atau tidak memilih', tapi bagaimana warga tetap dilibatkan lewat pansel, tanpa menjadikan jabatan pelayanan publik sebagai komoditas politik,” jelas Ahmad Nouval f.

Demokrasi tanpa aturan = anarki. Aturan tanpa partisipasi = otoriter. Perbup 103/2021 sudah kasih jalan tengahnya.

FP4 NTB menitip 4 catatan, Semesta NTB menambah 1:

 1.  Periksa Tuntas, Jangan Cuma Panggil. 
   DPMD jangan berhenti di "surat pemanggilan". Turun langsung ke Labulia. Audit administrasi + faktual: Berita acara pansel ada nggak? Nilai SKD SKB ada nggak? Warga dilibatkan nggak? Audit harus jalan sekarang, bukan setelah viral.

 2.  Tindak Tegas, Bukan Tegur Lisan. 
 Bila terbukti melanggar Perbup 103/2021, batalkan SK pengangkatan Kadus. Ulang proses 100% lewat pansel. Sanksi administratif ke Kades + Sekdes wajib dijatuhkan. Itu bukan opsi, tapi kewajiban PP 11/2021 

 3.  Sosialisasi Ulang Sampai ke Dusun  
 Banyak Kades + Sekdes masih "buta prosedur". Perbup jangan cuma dikirim sebagai surat edaran yang numpuk di meja. Bedah pasal per pasal, desa per desa. BKD Loteng + DPMD wajib jadi "guru", bukan "penilai akhir".

 4.  Kaji Ulang Model Seleksi Secara Partisipatif  
Buka ruang diskusi publik. Cari format seleksi yang transparan: nilai ujian ditempel di papan pengumuman, warga boleh jadi pengawas. Tujuannya: warga merasa dilibatkan, tanpa mengorbankan integritas jabatan teknis.

 5.  Bupati Harus Ambil Sikap Politik. 
Perbup 103/2021 produk Bupati. Kalau produk sendiri dilanggar bawahannya dan Bupati diam, artinya restu. Kami minta Bupati Loteng perintahkan Inspektorat audit khusus pengisian perangkat desa 2024-2026. Jangan tunggu Kejari yang "cium" duluan.

“Aturan tanpa penegakan adalah kertas kosong. Pemerintahan desa yang kredibel lahir dari konsistensi, bukan pengecualian. Jika Perbup 103/2021 dilanggar dan dibiarkan, yang terkikis bukan hanya satu pasal. Tapi kepercayaan publik pada birokrasi paling dasar: desa. Dan kalau desa sudah rapuh, jangan harap kabupaten bisa kokoh,” pungkas Ahmad Nouval.(ms)