Kejari Lombok Tengah Rampas Rp3,1 Miliar Aset Koruptor: Uang Negara Kembali ke Kas Negara

 


Faktantb.com.
(17/6/2026) Uang negara yang sempat menguap akhirnya kembali. Kejaksaan Negeri Lombok Tengah menyetorkan Rp3.113.714.144 ke kas negara Rabu 17/6/2026. Setoran itu bukan angka biasa. Ini hasil “perburuan aset” dari tiga kasus korupsi yang sudah inkracht.

Kajari Lombok Tengah Dr. Putri Ayu Wulandari bilang, zaman sekarang menghukum koruptor dengan penjara saja tidak cukup. Logikanya harus dibalik: kejar asetnya, rampas, lalu kembalikan ke negara. 

"Komitmen kami jelas. Koruptor tidak boleh menikmati hasil kejahatannya. Kerugian negara harus dipulihkan," ujar Putri didampingi Kasi Intelijen Alfa Dera dan Kasi Pidsus Dimas Praja Subroto di Praya.

Tiga perkara, tiga cara eksekusi

1. Terminal BIL 2008-2010
   Jaksa melelang tanah dan bangunan SHM No 2563 milik terpidana Ir. Nyoman Suwarjana di Tonja, Denpasar Utara. Aset strategis itu laku Rp2,66 miliar. Uangnya langsung masuk PNBP.

2.Jalan Akses Gunung Tunak 2017
Berdasarkan Putusan MA No 3313 K/Pid.Sus/2026 tanggal 23 April 2026, terpidana Fikhan Sahidu mengembalikan Rp333,5 juta. Eksekusi dilakukan jaksa setelah vonis berkekuatan tetap.

3. Bahan Makanan RSUD Praya 2017-2020
 Dari total kerugian Rp1,76 miliar yang dibebankan ke dr. Muzakir Langkir, kejaksaan berhasil mengeksekusi sisa pelunasan Rp120 juta. 

Total Rp3,1 miliar itu kini resmi tercatat sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak. 

Putri menegaskan, penelusuran dan pemulihan aset akan jadi ujung tombak setiap perkara Pidsus ke depan. Tujuannya dua: keuangan negara harus akuntabel, dan efek jera harus nyata. 

Pesan ke koruptor sederhana: penjara bisa selesai, tapi aset hasil korupsi akan terus dikejar sampai rupiah terakhir kembali ke kas negara. (ms)