Faktantb.com. (17/6/2026) Panitia MTQ XXXI Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Barat merilis klarifikasi terkait kesalahan pencatatan rekapitulasi Kejuaraan Umum. Koreksi itu mengubah komposisi peringkat 3 besar tanpa menggeser posisi juara.
Dalam siaran persnya ketua Panitia MTQ XXXI, Prof. Dr. Kh. H. M. Zaidi Abdad M. Ag menyampaikan kekeliruan terjadi pada pencatatan asal kafilah Vici Ardian Tegar Dwiputra, peserta golongan 1 dan 5 Juz Tilawah Majelis 3. Dalam pleno, peserta yang seharusnya mewakili Kabupaten Sumbawa Barat terbaca sebagai utusan Kabupaten Lombok Barat.
Akibatnya, raihan 3 poin dari Juara Harapan I masuk ke akumulasi Lombok Barat. Setelah dikoreksi, nilainya dikembalikan ke Sumbawa Barat.
Hasil koreksi nilai akhir:
- Kabupaten Lombok Barat: 147 poin turun menjadi 144 poin
- Kabupaten Sumbawa Barat: 141 poin naik menjadi 144 poin
- Kabupaten Bima: tetap 142 poin
Meski Lombok Barat dan Sumbawa Barat sama-sama 144 poin, urutan tidak berubah. Mengacu Buku Pedoman MTQ 2025 hal 27, jika nilai sama maka peringkat ditentukan nilai tertinggi Cabang Tilawah Dewasa.
Dengan ketentuan itu, Lombok Barat tetap di urutan III, Sumbawa Barat naik dari V ke IV, dan Bima bergeser ke peringkat V.
Koordinator Dewan Hakim, Sekretaris Dewan Hakim, dan Ketua Harian LPTQ menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kafilah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Peristiwa ini jadi bahan evaluasi agar verifikasi rekapitulasi ke depan lebih cermat dan profesional.
Klarifikasi ditutup dengan ucapan terima kasih atas pengertian semua pihak. (*)

