Faktantb.com. (16/6/2026)— Akses nasabah ke dokumen transaksinya sendiri ternyata tidak semudah mengucapkan “data saya”. LBH Wahana Advokasi Rakyat, 2 Juni 2026, mendaftarkan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi NTB. Lawannya: PT Pegadaian Persero Cabang Praya.
Sengketa ini berangkat dari permintaan Sri Muliani, nasabah Pegadaian Praya. Pada 9 Januari 2026, LBH WAR mewakili Sri meminta dokumen lengkap terkait transaksinya. Jawaban Pegadaian: penjelasan naratif. Tanpa bukti, tanpa lembaran asli.
LBH WAR tidak berhenti. 16 Januari 2026, mereka melayangkan permintaan lanjutan. Minta pemenuhan dokumen, klarifikasi data, dan verifikasi transaksi. Pegadaian menolak lagi. Alasannya, dokumen itu data pribadi dan rahasia internal perusahaan.
9 Maret 2026, LBH WAR mengajukan keberatan. Tak ada penyelesaian. Maka perkara dibawa ke Komisi Informasi NTB. Uji konsekuensi, bukan uji keberanian menolak.
Dokumen yang Ditahan
Yang diminta Sri bukan rahasia negara. Daftarnya sederhana: salinan lengkap Surat Bukti Gadai awal, bukti transaksi “minta tambah pinjaman” 23 Juli 2025, dokumen keabsahan surat kuasa dan tanda tangan, log transaksi sistem, identitas petugas pemroses, bukti verifikasi internal, riwayat kredit dan pembayaran rinci, serta dokumen lain yang terkait sengketa.
Tim kuasa hukum LBH WAR yang meneken permohonan adalah Lalu Deny Rusmin J., Abdul Gapur, Fahrurrozi, dan Ahmad Nouval F. Surat Kuasa Khusus Nomor 04/SK.SIP/LBH-WAR/V/2026 menjadi dasar mereka melangkah ke sidang.
“Uji Konsekuensi, Bukan Asal Tolak”
Direktur LBH WAR, Lalu Deny Rusmin, menyebut alasan kerahasiaan tidak boleh dipakai otomatis. Undang-Undang 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan uji konsekuensi sebelum menolak.
“Pegadaian tidak bisa serta merta menolak dokumen yang menyangkut langsung hak dan kepentingan hukum nasabah hanya dengan alasan data pribadi atau rahasia internal tanpa uji konsekuensi yang sah, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lalu Deny.
Bagi LBH WAR, dokumen itu penting untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang, kesalahan prosedur, atau tindakan yang merugikan nasabah. “Ketika alasan kerahasiaan digunakan tanpa mekanisme jelas, hak warga untuk memperoleh informasi tentang dirinya sendiri berpotensi terabaikan,” ujarnya.
Uji Transparansi Badan Publik
LBH WAR menempatkan perkara ini sebagai soal hak konstitusional. Badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, kecuali sudah ditetapkan sebagai informasi dikecualikan lewat prosedur hukum.
Mereka meminta Komisi Informasi NTB memeriksa legalitas penolakan Pegadaian Praya. Apakah alasan kerahasiaan sudah memenuhi syarat UU Keterbukaan Informasi Publik, atau hanya tameng.
“Ini bukan semata soal dokumen. Yang sedang diuji adalah apakah warga negara punya akses terhadap informasi yang digunakan atas namanya sendiri ketika berhadapan dengan institusi yang posisinya lebih kuat,” kata Lalu Deny.
LBH WAR menyatakan akan mengawal proses hingga putusan berkekuatan hukum. Bagi Sri Muliani, ini soal hak. Bagi publik, ini tolok ukur transparansi lembaga yang mengelola uang rakyat.
Sementara itu PT Pegadaian Persero Cabang Praya yang dikonfirmasi, belum memberikan keterangan resminya. (*)

