LBH WAR vs Pegadaian Praya, Tanda Tangan Misterius di Balik Plafon Kredit Pegadaian Praya



Faktantb.com
.  (21/6/2026) Langkah hukum dimulai dari satu berkas. Ketika salinan dokumen pembiayaan ditolak, LBH Wahana Advokasi Rakyat mencium aroma yang tidak beres di Pegadaian Praya.

8 Juni 2026, Komisi Informasi NTB mencatatnya rapi: Nomor 008/KINTB/PSI-REG/VI/2026. Akta Registrasi Sengketa Informasi itu kini jadi pintu masuk LBH WAR untuk membongkar apa yang terjadi di balik meja PT Pegadaian Cabang Praya.

Sengketanya sederhana di permukaan: permintaan salinan dokumen kredit atas nama Sri Muliani. Tapi di dalamnya ada dugaan yang lebih pelik. LBH WAR menemukan indikasi plafon pinjaman klien nya berubah. Tanda tangannya? Diduga bukan milik klien mereka.

"Kami minta salinan dokumen karena ada yang harus diuji secara objektif. Warga berhak tahu semua dokumen yang menyangkut dirinya, apalagi kalau ada tanda tangan yang tidak pernah ia setujui," kata Deny Rusmin J., Direktur LBH WAR, saat ditemui di Praya.

Bagi Deny, ini bukan soal kertas. Ini soal UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. BUMN seperti Pegadaian, katanya, tidak punya ruang untuk menutup akses.

"Keterbukaan bukan pilihan. Itu kewajiban hukum. BUMN, BUMD, lembaga negara yang dananya dari APBN/APBD wajib tunduk pada transparansi dan akuntabilitas," tegasnya.

Sengketa ini, menurut Deny, adalah cermin. Transparansi jadi fondasi kepercayaan publik. Tanpa itu, institusi sekuat apa pun akan rapuh.

Untuk sekarang LBH WAR masih di tahap uji dokumen. Praduga tak bersalah dikedepankan. Tapi nada Deny berubah ketika bicara skenario terburuk.

"Jika dari dokumen itu muncul fakta kuat soal pemalsuan tanda tangan atau perbuatan melawan hukum lain, kami akan tempuh jalur hukum. Serius, terukur, pakai alat bukti sah. Untuk siapa pun yang terlibat," ujarnya.

Komisi Informasi NTB kini tinggal menjadwalkan sidang. Meja hijau akan jadi ruang uji: apakah Pegadaian Praya menutup pintu, atau berani membukanya.

"Institusi kuat itu yang berani terbuka dan mempertanggungjawabkan tindakannya ke publik," pungkas Deny.

Sidang belum jalan. Tapi sorotan publik sudah menyorot Pegadaian Praya. 

Hingga berita ini dimuat pihak Pegadaian Praya belum memberikan keterangannya, Redaksi akan memantau perkembangannya dan meng-update begitu ada keterangan resmi dari para pihak terkait. (ms)