Foto: Ilustrasi
SUMBAWA BESAR. Faktantb.com. Di tengah deru aparat yang menggenjot penindakan pelanggaran perikanan, seorang nelayan Pulau Bungin memilih jalur lain. Tidak turun ke jalan, tidak membakar ban. Jatim, begitu ia dipanggil, masuk ke ruang sidang. Senjatanya: gugatan praperadilan. 

Langkah itu langsung menampar wajah rezim KUHAP baru. Praperadilan, yang selama ini dianggap formalitas, kini dipaksa bicara: apakah negara sudah bekerja sesuai aturan, atau asal menangkap?

Jatim alias Jt Ak, nelayan tradisional dari Pulau Bungin, Kabupaten Sumbawa, menggugat sah atau tidaknya jerat hukum yang membelitnya dalam dugaan tindak pidana perikanan. Kuasa hukumnya dari LBH Wahana Advokasi Rakyat, Lalu Deny Rusmin, tidak sedang mencari celah. Ia sedang menguji pagar.

“Praperadilan bukan penghambat penegakan hukum. Dalam KUHAP baru, ini mekanisme konstitusional untuk memeriksa apakah tindakan aparat sudah sesuai hukum,” kata Lalu Deny.

Kronologi yang ia bongkar terdengar janggal. Jatim bersama empat anak buah kapal diamankan pada 12 Januari 2026. Surat perintah penangkapan baru terbit dua hari setelahnya, 14 Januari 2026. Urutan terbalik.

Administrasi penyidikan disebut menyusul belakangan. Ada tanda penerimaan barang bukti tanpa nomor dan tanpa tanggal. Penetapan tersangka hanya mencantumkan “Februari 2026”, tanpa tanggal pasti.

“Bukan soal typo. Dalam hukum acara pidana, prosedur adalah pagar pembatas agar negara tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga,” tegas Lalu Deny.

Titik sengketa lain: klaim “tertangkap tangan”. KUHAP baru menaruh definisi ketat. Seseorang baru bisa disebut tertangkap tangan jika sedang melakukan pidana, sesaat setelahnya, diteriaki massa, atau kedapatan membawa benda yang diduga alat kejahatan. 

Menurut LBH WAR, barang yang dipersoalkan belum digunakan saat Jatim diamankan. “Klaim tertangkap tangan tidak bisa diterima begitu saja tanpa pengujian hukum yang cermat,” ujarnya.

Bagi LBH WAR, sidang praperadilan ini bukan semata soal membebaskan Jatim. Ini soal memastikan penegakan hukum berdiri di atas administrasi yang sah, bukti yang cukup, dan penghormatan pada hak asasi. 

“Ketika KUHAP menegaskan acara pidana hanya boleh dilakukan berdasarkan tata cara undang-undang, maka setiap penyimpangan prosedur wajib diuji. Nelayan kecil pun berhak atas proses hukum yang fair dan akuntabel,” kata Lalu Deny.

Suara senada datang dari LSM Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik. Ahmad Nouval Faorani dari bidang Humas dan Hubungan Antar Lembaga FP4 menyebut praperadilan sebagai hak warga untuk mengakses keadilan. 

“Praperadilan adalah saluran hukum yang sah. Semua pihak harus menghormati proses ini sebagai bagian dari pelayanan publik di bidang penegakan hukum,” katanya. Ia mengingatkan agar tidak ada tekanan atau intimidasi terhadap Jatim, keluarganya, ABK, maupun tim kuasa hukum.

FP4 menilai kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari kecepatan, tapi juga keterbukaan prosedur dan kesiapan institusi untuk diuji.

LBH WAR sendiri menegaskan tetap menghormati kewenangan penyidik dan jaksa. Tapi penghormatan itu, kata Lalu Deny, harus berjalan beriringan dengan keterbukaan untuk diuji. 

“Kalau seluruh tindakan aparat sudah sah, tentu akan terbukti di persidangan praperadilan. Tetapi jika ada pelanggaran, negara wajib memulihkan hak warga yang dirugikan. Itulah esensi keadilan prosedural,” tutupnya.

Sidang praperadilan Jatim kini menjadi ujian awal bagi KUHAP baru. Apakah hukum acara benar-benar memagari kekuasaan, atau sekadar menjadi hiasan di atas kertas.

Kapolres Sumbawa Besar yang dikonfirmasi faktantb.com, hingga berita ini dimuat belum memberikan keterangan resminya. (ms)