Faktantb.com. (29/6/2026)— Video penangkapan seorang pemuda di kamar tidurnya dengan lampu padam viral di media sosial pekan lalu. Rekaman itu memicu tudingan polisi bertindak arogan. Kapolres Lombok Tengah membantahnya.
Melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi, Polres Lombok Tengah menegaskan penangkapan terhadap MY oleh Polsek Praya Barat Daya sudah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, KUHAP.
“Proses penangkapan terhadap tersangka MY sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Brata kepada faktantb.com, Sanin 29/6/2026
Menurut Brata, MY merupakan tersangka dalam perkara yang berkasnya sudah masuk tahap I di kejaksaan. Penyidik sudah melayangkan panggilan secara patut beberapa kali. Namun, MY tidak pernah mengindahkan.
“Sudah dipanggil secara patut namun tidak mengindahkan sehingga dilakukan upaya paksa,” ujarnya.
Sebelum penyergapan malam itu, kata Brata, polisi lebih dulu menempuh jalur persuasif. Petugas mendatangi keluarga dan meminta MY menyerahkan diri. Upaya itu buntu.
Petugas akhirnya masuk paksa ke kamar tersangka. Saat itu kondisi lampu dimatikan. MY ditemukan duduk di dalam kamar, lalu dibawa keluar dan dimasukkan ke mobil Polisi
Proses itu tidak berjalan mulus. “Tersangka dan keluarganya melakukan perlawanan sehingga dilakukan secara paksa,” kata Brata.
Saat ini berkas MY masih tahap I. Penyidik tinggal menunggu petunjuk jaksa untuk naik ke tahap II. Selama diperiksa, MY disebut tidak kooperatif.
Awalnya, MY berstatus wajib lapor. Kewajiban itu tidak pernah dipenuhi meski berkas sudah tahap I.
Puncaknya terjadi saat penyidik memanggilnya untuk melengkapi berkas. MY sempat datang. Namun, di tengah pemeriksaan ia pamit dengan alasan membeli nasi. Ia pergi dari Polsek dan tidak kembali lagi.
“Setelah berkas tahap satu dan mendapat petunjuk jaksa, tersangka dipanggil untuk melengkapi berkas dan datang. Namun saat pemeriksaan, tersangka dengan alasan beli nasi pergi meninggalkan Polsek dan tidak kembali lagi hingga dilakukan penangkapan,” jelas Brata.
Kini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara MY untuk dinaikkan ke tahap II.
Editor: Mustain

