Resmob Mataram Bekuk Pencuri Laptop Mahasiswa Kos di Karangpule



MATARAM – Faktantb.com. Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram mengamankan seorang pria berinisial RK, 21 tahun, terduga pelaku pencurian laptop milik mahasiswa kos di kawasan Karangpule, Sekarbela. Penangkapan dilakukan Kamis, 4 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 Wita.

Aksi pencurian terjadi Rabu, 27 Mei 2026, di kos Jalan Merdeka Raya Gang Danisalam No. 6, Kelurahan Karangpule. Korban, Nisra Andini Elsasari, 21 tahun, warga Sumbawa Barat, meninggalkan kamar kos sejak Selasa, 26 Mei 2026 pukul 11.00 Wita untuk pulang ke Sumbawa. Laptop merek Axioo MyBook Hype 5 AMD Ryzen, nomor seri 022537009034000369, disimpan di dalam lemari dengan kondisi pintu kamar terkunci.

Korban baru kembali ke kos Minggu, 31 Mei 2026 pukul 20.00 Wita. Saat hendak memakai laptop untuk kegiatan zoom Selasa, 2 Juni 2026 pukul 20.00 Wita, perangkat sudah hilang dari dalam lemari. Setelah mencari di sekitar kamar tanpa hasil, korban melaporkan kejadian ke Polresta Mataram. Nilai kerugian ditaksir Rp 4,5 juta.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/101/VI/2026/Polresta Mataram/Polda NTB, Tim Resmob Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti laptop milik korban. 

Terduga pelaku diketahui bernama Rio Kurniawansyah, warga Dusun Sigi, Desa Soroutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu. Saat ini Rio sudah dibawa ke Mapolresta Mataram untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat Rio dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian. Penyidik juga mengamankan barang bukti dan melengkapi administrasi penyidikan.