Ruang Hearing Hampir Meledak, 25 Retail Bermasalah, Prosedur vs Tuntutan LSM

 


Faktantb.com
. Ruang hearing di kantor Dinas Perizinan Lombok Tengah, Rabu 17/06/2026, berubah menjadi arena adu urat. Agendanya sederhana: mencari jalan keluar atas lemahnya penegakan Perda soal izin usaha dan tata ruang. Yang terjadi: adu argumen, pertanyaan tajam, dan satu bangku yang hampir melayang.

Suasana memanas sejak awal. LSM Semesta NTB datang membawa data dan tumpukan pertanyaan. Dinas Perizinan datang dengan pasal dan prosedur. Di tengah buntu itu, Sekretaris Dinas berdiri, mengangkat bangku. Sekejap ruangan menahan napas. Bangku itu urung dilempar, tapi cukup untuk menandai betapa tipisnya batas antara debat kebijakan dan ledakan emosi.

Jangan bacakan pasal, tegakkan Perda. 
Indra Wahyudi, Ketua Semesta NTB, membuka serangan. Sasarannya: 25 retail modern yang menurut LSM bermasalah.  
“Kami minta dasar hukumnya. Selama belum ada putusan pencabutan, mereka tetap buka. Koordinasi OPD? Nol besar hasilnya,” ujarnya, nada menekan.

Rekannya, Muhadi, lebih tajam lagi. Ia menolak diskusi yang hanya muter di pasal undang-undang.  
“Kami bawa data riil. Yang kami tanya: kajian mendalam saat izin keluar itu ada atau tidak? Ada oknum main di belakang? Jangan buat aturan kalau cuma jadi hiasan,” katanya, suara meninggi.

Bagi LSM, ini soal keberpihakan. Perda ada, tapi usaha yang dinilai melanggar tetap beroperasi. Sementara proses hukum berjalan lambat, yang rugi ruang publik dan pedagang kecil.

Di seberang meja, Kepala Dinas Perizinan memilih rem. Ia menolak gegabah.  
“Pencabutan izin tidak bisa sembrono. Harus koordinasi lintas sektoral, termasuk sistem OSS. Ini bukan ranah kami saja,” jelasnya, berupaya mendinginkan ruangan.

Menurutnya, semua ada tahapannya. Komitmen ada, tapi butuh waktu untuk berdiskusi dengan OPD terkait. Jawaban itu justru menambah bensin. LSM menilai “tahapan” jadi alasan klasik untuk menunda.

Satpol PP yang hadir lewat Yudha menawarkan jalan tengah: mereka siap eksekusi, asal ada rekomendasi resmi.  
“Kami tegas untuk Perda ini dan Perda lainnya. Ada rekomendasi, langsung kami turun,” tegasnya. 

Kalimat itu menggantung. Rekomendasi dari siapa, kapan, dan berdasarkan apa — itu yang belum terjawab.

Bangku sebagai tanda tanya.
Insiden Sekdis yang mengangkat bangku akhirnya diredam peserta rapat. Tapi momen itu telanjang: perbedaan pandangan LSM yang menuntut kecepatan vs birokrasi yang berpegangan pada prosedur. 

Hearing ditutup tanpa keputusan final. Kesepakatannya: lanjut pembahasan teknis. Harapannya, Perda tidak berhenti jadi dokumen mati di rak.

Yang tertinggal: pertanyaan Muhadi yang belum dijawab tuntas — apakah dari awal izin itu keluar tanpa kajian, dan apakah ada yang diuntungkan dari kelambanan ini? Selama pertanyaan itu menggantung, bangku di ruang hearing Lombok Tengah mungkin masih berisiko “terbang” lagi. (ms)