Sengketa Tanah Berujung Penangkapan Paksa di Kabol.


Faktantb.com. (28/6/2026) - Malam Senin, 21 Juni 2026, sebuah rumah di Desa Kabul mendadak ramai. Petugas kepolisian datang dan membawa paksa seorang warga berinisial MY. Alasannya: dugaan pernganiayaan  sebulan sebelumnya di sebidang tanah sengketa di Dusun Kending Sampi Desa Kabul.

Penangkapan itu kini menjadi sengketa baru. Bukan lagi soal siapa menguasai lahan, melainkan soal bagaimana hukum dijalankan. 

Bukan Teroris, Bukan Bandar Narkoba. 
Video penangkapan MY beredar luas di media sosial. Tampilan aparat yang membawa paksa seorang warga sipil membuat banyak orang salah paham. 

Keluarga MY bergerak cepat meluruskan. Lewat Halim, pihak keluarga menegaskan: adiknya bukan pelaku terorisme, perampok, koruptor atau narkoba. 

“Melaikan hanya adiknya sedang memperjuangkan haknya atas tanahnya,” kata Halim dalam pesan tertulis, Sabtu, 28 Juni 2026.

Versi keluarga berbeda dengan kesan awal. Tidak ada penganiayaan sepihak, klaim mereka. “Dan tidak ada penganiayaan melainkan saling aniaya. Saling gitik,” ujar Halim. 

Perkelahian itu, menurutnya, terjadi sebulan lalu di lokasi yang sama: tanah sengketa di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul. Akar masalahnya satu: kepemilikan lahan.

Dokumen Tak Ditandatangani, Alasan: Tunggu Pengacara. 
Kasus ini sudah masuk laporan di Polsek Praya Barat Daya. Namun hingga berita ini ditulis, polisi belum menyebut pasal yang disangkakan kepada MY. 

Di sisi keluarga, prosesnya juga tersendat. Ada dokumen dari penyidik yang tidak ditandatangani MY maupun keluarganya. 

“Ada tapi tidak mau ditandatangani pihak MY alasan karena pengacaranya belum baca,” kata Halim. 

Kapolsek Praya Barat Daya IPDA Aswin Anggara saat dikonfirmasi hanya menyebut dugaan awalnya penganiayaan. Untuk detail, ia merujuk ke Kasi Humas Polres Lombok Tengah. “Agar informasi itu satu pintu sesuai arahan pimpinan,” katanya. 

Ultimatum: Tangguhkan atau Massa Turun. 
Keluarga kini menyiapkan langkah hukum. Senin besok, mereka akan melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan. 

“Adiknya bukan teroris, bukan petampok, bukan bandar narkoba dan kami menjamin tidak akan melarikan diri. Koperatif dalam menjalankan proses hukum,” tegas Halim. 

Tuntutannya tegas: 3 x 24 jam adiknya harus ditangguhkan. Ia bersedia menjadi penjamin. Jika tidak dikabulkan, ancamannya lebih keras. 

“Ketika tidak maka kami bersama massa akan kepung Polres Loteng.. karena menduga ada prosedur yang tidak sesuai KUHAP,” ujarnya. 

Bagi keluarga MY, ini bukan sekadar soal satu orang ditahan. Ini soal narasi: bahwa di balik borgol dan video viral, ada sengketa tanah warga kecil yang merasa haknya sedang diperjuangkan  dengan cara yang menurut mereka keliru sejak awal. (ms)