SK Gubernur NTB Digugat: Pelantikan Pejabat Diduga Langgar Hukum
Foto: Ilustrasi
Mataram, Faktantb.com (22/6/2026) Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 100-5.5.1153/2026 akhirnya dihadapkan ke meja hijau. M. Sahiburrahban, warga Desa Penujak, Praya Barat, Lombok Tengah, mendaftarkan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada 22 Juni 2026. Objeknya: keputusan pengangkatan pejabat yang sudah dilantik.
"Di mata penggugat, surat keputusan itu cacat sejak lahir", ungkapnya ke media (22/6/2026)
H. M. Sahiburrahban mengatakan alasan pertama, keputusan diterbitkan saat perkara pokoknya masih berproses di Mahkamah Agung. Artinya belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu rasar keputusan itu, kata Sahiburrahban, bertumpu pada rekomendasi dari SK DPP PPP yang sudah dinyatakan “Tidak Memenuhi Syarat” oleh Mahkamah Partai. “Kalau fondasinya rapuh, bangunannya pasti miring,” ujarnya dalam petitum. Ia menilai penerbitan SK itu melanggar AD/ART partai.
Sahiburrahban juga menyasar Gubernur NTB karena dinilai lalai. Verifikasi terhadap dokumen dasar tak dilakukan, padahal asas kehati-hatian dan kepastian hukum menuntut sebaliknya. Akibatnya, menurut gugatan, keuangan daerah berpotensi terkuras sampai miliaran rupiah. Ditambah lagi, pelantikan MNM oleh DPRD Lombok Tengah pada 18 Mei 2026 disebut sebagai bukti nyata dampak hukum dari keputusan itu.
Sebelum masuk PTUN, Sahiburrahban mengaku sudah melakukan seluruh upaya administratif. Surat keberatan Nomor 01/KEBERATAN/PAW-LOTENG/IV/2026 dilayangkan 26 April 2026, tapi tak berbalas. Banding ke Menteri Dalam Negeri pada 20 Mei 2026 juga mentok tanpa jawaban sehingga menempuh upaya hukum.
Tuntutan penggugat tegas: minta PTUN mengabulkan gugatan, menyatakan SK Gubernur cacat hukum, membatalkan, menunda, lalu mencabut seluruh akibatnya termasuk pelantikan. Biaya perkara dibebankan ke tergugat.
Hingga berita ini turun, Pemprov NTB dan Gubernur belum buka suara. PTUN Mataram pun belum menjadwalkan sidang pertama. Pertarungan hukum baru saja dimulai, tapi gugatan ini sudah membuka borok: seberapa hati-hati kepala daerah saat meneken keputusan yang menyangkut politik dan uang rakyat?
Editor: Mustain

