Tiga ABK buka suara di PN Sumbawa Besar. Mereka bantah pakai potasium dan sebut sempat dikuasai oknum Polisi tiga hari tanpa kabar ke keluarga.
Faktantb.com. Sumbawa Besar, (25/6/2026) Ruang sidang PN Sumbawa Besar, Rabu pagi. Hakim tunggal menatap tiga nelayan kurus yang duduk di kursi saksi. Amirudin, Badarudin, Dodi. Mereka Anak Buah Kapal Jatim, perahu milik Suhamin alias Jatim dari Alas. Keterangan mereka hari itu bisa mengguncang dalil polisi.
Perkara Praperadilan No. 6/Pid.Pra/2026/PN Sbw bukan soal potasium saja. Yang diuji: sah atau tidak langkah Kepolisian menghentikan kapal, menggeledah, menangkap, menahan, menyita, sampai menetapkan tersangka.
LBH Wahana Advokasi Rakyat yang mendampingi Jatim mencatat, kesaksian tiga ABK justru menguatkan keraguan itu.
Kapal Dihentikan Tanpa Peringatan
"Begitu kapal patroli mendekat, kami langsung matikan mesin," ujar salah satu saksi.
Tak ada teriakan. Tak ada sirene. Tak ada instruksi berhenti seperti prosedur biasanya. Tali jangkar dilempar, aparat langsung naik.
Yang bikin hakim mengernyit: petugas yang naik tidak memperkenalkan diri. Tidak menunjukkan identitas. Tidak memperlihatkan surat tugas atau surat perintah pemeriksaan. Penggeledahan langsung jalan.
"Kami langsung diperiksa. Tidak ada penjelasan apa-apa terlebih dahulu," kata para saksi kompak.
Warga Sipil Ikut Menggeledah
Fakta ganjil lain muncul. Ada nama Subur, disebut warga sipil, ikut naik ke kapal.
Menurut keterangan ABK, Subur justru lebih aktif membongkar isi kapal dibanding oknum Polisi yang mendampingi. Setelah dek dan ruang kapal dicek tapi nihil, mereka masuk ke dapur yang tertutup. Di situlah bungkusan diduga potasium ditemukan.
Bagi kuasa hukum, ini soal prosedur. Siapa berhak mencari barang bukti? Seberapa sah pelibatan warga sipil dalam penggeledahan?
Potasium di Dapur, Bukan di Dek
Para saksi menegaskan, bungkusan itu tidak ada di area kerja nelayan. Letaknya di dapur tertutup, tempat yang tidak terlihat langsung.
Lebih penting lagi: saat kapal dihentikan 12 Januari 2026, tidak ada aktivitas mencurigakan. Tidak ada ikan mati mengapung. Tidak ada ikan mabuk. Tidak ada penyelaman. Tidak ada tanda-tanda penggunaan bahan kimia saat itu juga.
Ini jadi ganjalan serius terhadap dalil "tertangkap tangan" yang diajukan Polisi.
Kami Tak Pernah Pakai Potasium.
Amirudin dan Dodi sudah setahun melaut dengan Jatim. Metode mereka, kata mereka, sederhana: serok, jaring, alat tangkap konvensional.
Tidak pernah ada briefing. Tidak pernah ada perintah dari Jatim untuk pakai potasium. Bahkan sebelum berangkat 12 Januari 2026, obrolan soal bahan kimia tidak pernah ada.
Tiga Hari di Ruang Polisi Tanpa Kabar.
Pengakuan paling berat keluar di akhir. Sejak kapal dihentikan 12 Januari sampai Rabu 14 Januari 2026, tiga ABK mengaku berada dalam penguasaan aparat.
Mereka ditempatkan satu ruangan. Tidak bebas keluar. Dan keluarga mereka tidak pernah diberi tahu keberadaannya selama tiga hari itu.
Fakta ini menyentuh inti gugatan: adanya dugaan penangkapan dan penahanan faktual sebelum administrasi hukumnya lengkap.
Ujian bagi Negara.
Usai sidang, Direktur LBH WAR Lalu Deny Rusmin J., S.H. menahan nada. "Kami hormati penegakan hukum perikanan. Tapi prosedur tidak boleh diabaikan. Hukum acara pidana dibuat untuk mencegah tindakan sewenang-wenang," katanya.
Ia menyebut keterangan ABK konsisten soal tiga hal: tidak ada penggunaan potasium saat dihentikan, tidak ada pemberitahuan dan surat tugas saat diperiksa, serta adanya penguasaan terhadap ABK selama beberapa hari. "Semua fakta itu kami serahkan ke hakim untuk dinilai objektif," ujarnya.
Sidang lanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti dari Polres Sumbawa sebagai Termohon. Hakim nantinya yang memutuskan: apakah semua tindakan terhadap Jatim sudah sesuai KUHAP, atau justru cacat prosedur sehingga harus dinyatakan tidak sah.
Putusan ini lebih dari nasib satu nelayan Alas. Ia bisa jadi rujukan penting: bagaimana negara memperlakukan nelayan kecil saat hukum ditegakkan di laut.
Namun hingga berita ini muat belum ada keterangan resmi dari Polres Sumbawa. Redaksi akan terus memperbarui perkembangan perkara ini setelah ada keterangan resmi dari atau pihak terkait
Menurutmu, dari lima fakta yang diungkap ABK tadi, mana yang paling krusial untuk dipatahkan pihak Polisi di sidang selanjutnya? Faktantb akan mengabarkan perkembangan selanjutnya
Editor: Mustiain

