Faktantb.com. (15/6/2026)— Video adu ayam (gocekan) beredar luas di media sosial. Lokasinya disebut Desa Sambik Bangkol, Kecamatan Gangga Lombok Utara. Yang membuat kasus ini naik kelas bukan hanya karena judi sabung ayam kembali digelar, tapi karena digelar terang-terangan. Dan yang lebih meresahkan, muncul dugaan ada oknum Aparat Penegak Hukum yang membekingi.
Lalu Habib, Direktur FP4 NTB, menyebut sikap pelaku yang berani mengunggah aktivitas “gocekan” ke ruang publik sebagai sinyal jelas. Pelaku tidak merasa terancam hukum. Padahal perjudian adalah tindak pidana. Ketika pelanggaran berjalan di depan mata tanpa tindakan, kepercayaan warga pada hukum terkikis pelan-pelan.
“Kalau benar dilakukan secara terbuka dan dipublikasikan, itu sinyal kuat pelaku tidak takut risiko hukum,” kata Habib. Ia menambahkan, aduan warga ke FP4 NTB menunjukkan masyarakat sudah tidak bisa lagi diam.
Dampaknya merembet ke kehidupan warga. Ahmad Syaifullah, Kabid Hukum FP4 NTB, menyebut judi terbuka berpotensi memicu keributan, utang-piutang, dan gangguan ketertiban. Lingkungan yang seharusnya aman jadi resah.
“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Kalau ada dugaan oknum APH membekingi praktik ilegal, itu harus diusut transparan. Diam berarti membiarkan preseden buruk: bahwa pelanggaran bisa jalan selama ada perlindungan,” tegas Syaifullah.
Ia menekankan hak warga Sambik Bangkol untuk hidup aman, jauh dari praktik yang merusak tatanan sosial. “Tugas aparat adalah memastikan itu terjadi, bukan sebaliknya,” katanya kepada media pada 15 Juni 2026.
Konfirmasi ke Camat Gangga melalui WhatsApp dijawab singkat: “Kita tindak lanjuti dengan APH. Siap, kita koordinasi dengan Kaposek.” Sementara Kasat Reskrim Polres Lombok Utara menyebut sudah menerima video tersebut dan akan berkomunikasi dengan Katim Puma.
Kasus ini kini menunggu bukti. Tapi keresahan warga sudah telanjur naik. Ketika judi digelar di ruang terbuka dan dugaan beking mengemuka, pertaruhannya bukan hanya ayam di arena, tapi wibawa hukum di Lombok Utara.
Editor: Mustain

