Faktantb.com. Di atas kertas, transaksi itu tampak rapi. Ada Akta Kuasa Jual. Ada Akta Jual Beli. Ada tanda tangan di hadapan Notaris. Hanya satu yang tidak ada: orangnya.
H. Lalu Muhammad Nuh, pemilik tanah di Kabupaten Lombok Barat, sudah buta dan terbaring sakit ketika namanya “muncul” di kantor Notaris. KTP-nya yang dipalsukan tahun 2014 dipakai untuk menyerahkan kuasa jual kepada sekelompok orang yang kini disebut sindikat mafia tanah. Padahal, lahan milik almarhum H. Lalu Nurdan itu sudah dijual secara sah oleh H. Lalu Muhammad Nuh sejak 1976 kepada pembeli pertama.
Celah itulah yang dipakai. Sertifikat belum balik nama di Badan Pertanahan Nasional. Status di atas nama ahli waris masih menggantung. Dari celah itu, skenario ganda dimainkan.
Skenario Pertama: Menghidupkan Orang Sakit
Berdasarkan penelusuran lapangan dan keterangan ahli waris, pada tahun pembuatan akta bodong tersebut kondisi H. Lalu Muhammad Nuh sudah sangat lemah. Matanya kabur. Jalan pun tidak mampu.
“Bagaimana mungkin bapak yang matanya sudah kabur dan tidak bisa berjalan, mendadak pergi ke Notaris memberikan kuasa jual kepada orang asing?” kata Kuasa Hukum Ahli Waris H. Lalu Muhammad Nuh, Jumat 17 Juli 2026.
Namun di akta, tertulis lain. Seolah-olah H. Lalu Muhammad Nuh hadir, sehat, dan secara sadar menyerahkan kuasanya. KTP fisik milik almarhum dipalsukan untuk menguatkan narasi itu. Dengan dokumen itu, sindikat menerbitkan Akta Kuasa Jual, lalu dilanjutkan dengan AJB.
Skenario Kedua: Menjual Ulang Lahan Orang
Masalahnya, tanah itu bukan tanah kosong. Ahli waris dan pembeli pertama sudah menguasai dan memiliki bukti jual beli sah sejak puluhan tahun lalu. Proses balik nama di BPN memang belum tuntas, dan itu dimanfaatkan.
Ketika ahli waris dan pembeli pertama mengecek status, sertifikat sudah diklaim pihak lain yang terafiliasi dengan sindikat. “Almarhum H. Lalu Muhammad Nuh dijadikan tameng seolah-olah beliau yang melakukan transaksi jual beli dengan mafia,” ujar salah satu ahli waris.
Logika di dalam akta itu, menurut kuasa hukum, cacat. “Membaca saja Almarhum H. Lalu Muhammad Nuh pada saat itu tidak bisa karena matanya kabur, berjalan pun tidak mampu, bagaimana bisa menandatangani kuasa jual di depan Notaris? KTP-nya dipalsukan demi menerbitkan AJB bodong itu.”
Langkah Hukum dan Tuntutan
Kini perkara masuk ke ranah perdata. Pembeli pertama menggugat ahli waris H. Lalu Muhammad Nuh. Bersamaan dengan itu, gugatan Perbuatan Melawan Hukum diajukan ke Pengadilan Negeri Mataram. Tujuannya satu: membatalkan seluruh akta fiktif yang diterbitkan oknum Notaris.
Ahli waris mendesak Satgas Mafia Tanah dan Kepolisian turun tangan. Bukan hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga memeriksa Notaris yang meloloskan akta tanpa memastikan kehadiran fisik pemilik tanah yang sah.
Kasus ini memperlihatkan pola lama yang diulang dengan cara baru. Memakai nama orang tua yang sudah sakit, memakai dokumen yang dipalsukan, lalu menutupnya dengan legalitas di atas kertas.
Di Lombok Barat, tanah bukan sekadar bidang. Ia warisan, ia penghidupan. Ketika akta bisa dibuat tanpa orangnya, maka yang digugat bukan hanya selembar sertifikat. Yang digugat adalah kepercayaan pada sistem.
_Investigasi masih berlanjut._

