Brijen Lalu Iwan, Tetangga yang Dermawan, Tersangka yang Disorot

 


Faktantb.com
. (4/7/2026) — Pagi itu halaman rumah Brigjen L. Muhammad Iwan Mahardan di Dasan Geres masih terlihat biasa. Kursi plastik tertata, terpal biru digelar. Tempat yang biasanya dipakai untuk majelis syukuran dan pengajian warga.

Iwan, begitu ia dipanggil tetangga, bukan nama asing di kampung ini. Jabatan panjangnya sebagai Sekretaris Deputi Promosi Badan Gizi Nasional RI sering kalah tenar dibanding kebiasaannya: datang ke gotong royong, membagikan daging kurban, dan menyambangi anak yatim.

Kini nama itu muncul di pemberitaan dengan status berbeda: tersangka. Kasus yang menyeretnya ke ranah hukum terkait BGN membuat publik bertanya. Tapi di Dasan Geres, ceritanya dimulai dari sisi lain.

Tetangga yang “bumi”

Umar Syarafudin, Lurah Dasan Geres, mengenal Iwan bukan dari seragam dan bintang di pundaknya. Ia mengenalnya dari sapaan di gang dan undangan pengajian.

“Ya betul, beliau adalah warga kami yang cukup aktif. Mulai dari gotong royong, berkumpul bersama rekan rekan jurnalis, santunan ke anak yatim hingga berkurban,” kata Umar, Sabtu 4/6.

Bagi warga, Iwan bukan pejabat yang datang hanya saat pilkada. Rumahnya terbuka. Tidak ada pagar tinggi yang memisahkan. Pengajian rutin, syukuran kecil, sampai kegiatan sosial untuk kaum jompo sudah jadi agenda tahunan yang ia gagas bersama warga.

“Beliau rendah hati, gemar bergaul, mudah akrab dengan siapa saja tanpa memandang sekat sosial,” ujar seorang warga yang menolak disebut namanya.

Sikap membumi itulah yang membuat kabar penetapannya sebagai tersangka mengejutkan banyak orang di sini. Musibah hukum datang di tengah rekam jejak yang selama ini mereka lihat langsung: berbagi, hadir, dan membaur.

Catatan hukum: tahan diri. 

Status tersangka memang menarik perhatian publik. Apalagi institusinya, Badan Gizi Nasional, sedang jadi sorotan karena program makan bergizi gratis.

Deni Hendrawan, pengamat politik dan hukum, mengingatkan satu prinsip dasar dalam sistem peradilan kita: praduga tak bersalah.

“Status tersangka sama sekali belum menunjukkan bahwa seseorang telah sah bersalah secara hukum,” kata Deni.

Ia mencontohkan preseden di pengadilan. Tidak sedikit orang yang awalnya ditetapkan tersangka atau bahkan terdakwa, tapi setelah diuji di persidangan dan fakta hukum dibuka satu per satu, hakim memutus bebas karena unsur pidananya tidak terbukti.

Karena itu Deni meminta publik menahan diri. Tidak melakukan penghakiman di ruang publik sebelum palu hakim diketuk dan putusannya berkekuatan hukum tetap.

“Prinsip ini menegaskan bahwa seseorang wajib dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang inkracht yang menyatakan sebaliknya,” ujarnya.

Antara citra dan proses

Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap Brigjen L. Iwan masih berjalan. Di pengadilan, berkas dan alat bukti yang akan bicara.

Sementara itu di Dasan Geres, cerita lain tetap hidup. Tentang seorang perwira tinggi yang pulang kampung dan memilih duduk bersila di majelis, bukan di panggung seremonial. Tentang tetangga yang ingat anak yatim saat Idul Adha tiba.

Dua narasi itu kini berjalan beriringan. Satu di ruang sidang, satu lagi di ingatan warga.

Dan di tengah keduanya, publik diuji: bisa sejauh mana menempatkan hukum pada tempatnya, tanpa menghapus sisi kemanusiaan dari orang yang sedang diadili.

Editor: Mustain