Dusun Monto Memanas, Tanah Wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar: Putusan Sudah Inkrah, Masalah Belum Usai



Faktantb.com.
— Kamis pagi, 9 Juli 2026, terik belum terlalu tinggi di Dusun Monto, Desa Kuripan, Lombok Barat. Enam buah plang kayu dicat putih ditancapkan di petak-petak sawah dan kebun. Di atasnya tertulis tegas: Tanah Wakaf Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar Desa Kuripan.

Yang memasang bukan tukang biasa. Ada Kepala Desa Kuripan Hasbi, pengurus masjid, puluhan warga, dan seorang kuasa hukum. Aksi itu mereka sebut penegasan. Bagi sebagian warga lain di seberang jalan, itu adalah pengusiran.

Sengketa tanah ini tua. Sangat tua. Jejaknya mundur ke Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960 Perdata. Sejak itu, putusan banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali silih berganti. Terakhir tercatat PK Nomor 315/Perdata/1982, lalu Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN.MTR/Ex.Pdt/1982 pada 31 Juli 1982.

“Posisi hukum tanah ini sudah jelas. Hampir delapan putusan terkait wakaf masjid telah dimenangkan, mulai tahun 1960 hingga PK terakhir. Karena itu kami berharap semua pihak menghormati keputusan hukum yang telah inkrah,” kata Hasbi di sela pemasangan plang.

Menurut data desa, luas lahan yang dipasangi plang sekitar 4 hektare 18 are, tersebar di enam titik. Bidang di barat 75–80 are. Di timur hampir satu hektare. Itu baru sebagian. Total luas wakaf dalam putusan disebut sekitar 12 hektare. Setelah diukur ulang, yang teridentifikasi sekitar 11 hektare.

Penegasan, Bukan Eksekusi

Hasbi berkali-kali menegaskan, pemerintah desa tidak mengambil alih. Tugasnya hanya mengawal agar tidak gaduh.

“Kami sebagai pemerintah desa hanya mengawal masyarakat untuk memasang plang agar tetap tercipta ketertiban dan kenyamanan. Itu tugas kami bersama para tokoh dan pengurus masjid,” ujarnya.  
“Jangan sampai ada tindakan anarkis di lokasi wakaf.”

Langkah berikutnya, kata dia, adalah mengganti penggarap. Selama ini, kata Hasbi, para penggarap lama tidak menjalankan isi putusan. 

“Tanah ini bukan diambil alih, tetapi memang sejak awal merupakan milik wakaf Masjid Hidayatul Mukhtar sesuai putusan pengadilan. Selama ini para penggarap lama tidak menjalankan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam putusan mengenai wakaf tersebut. Karena itu pemerintah desa bersama pengurus masjid dan didampingi kuasa hukum akan menunjuk penggarap baru yang nantinya mengelola tanah untuk kepentingan masjid,” tegasnya.

Setelah pertanian selesai, giliran kawasan perumahan. Luasnya hampir tujuh hektare, dihuni sekitar 500 kepala keluarga. Penyelesaiannya, kata Hasbi, akan lewat musyawarah. Mediasi sudah dua kali difasilitasi desa, lalu dilimpahkan ke pengacara masjid.

Versi Masjid: Kewajiban Tak Pernah Dipenuhi

Kuasa hukum Masjid Jami’ Hidayatul Mukhtar dari Justice Law Firm, Safran, S.H., M.H., membuka berkas-berkas tua. Menurutnya, semua gugatan lanjutan ahli waris dari 1984 sampai 1996 kandas di Mahkamah Agung. Alhasil, hukum kembali ke putusan 1960 yang memenangkan masjid. Putusan itu sudah dieksekusi 1982.

“Kalau kita cermati amar putusan, para penyakap atau penggarap diwajibkan menyerahkan setengah hasil kebun kepada masjid. Faktanya, selama sekitar 40 tahun kewajiban itu tidak pernah dipenuhi. Karena itulah masjid hari ini memberhentikan penggarap lama dan menunjuk penggarap baru,” kata Safran.

Ia meluruskan istilah. Ini bukan eksekusi ulang. 

“Kedudukan hukumnya jelas. Ini bukan eksekusi ulang, tetapi pengosongan untuk pengalihan penggarap karena eksekusi sudah selesai dilaksanakan sejak tahun 1982,” tegasnya.

Pengurus masjid sekaligus Penghulu Desa Kuripan, H. Lalu Abdullah Saukandi, mengaku saksi hidup. Ia masih ingat keramaian 1982, ketika warga dan tokoh masjid turun menjalankan putusan.

“Selama puluhan tahun para penggarap tetap mengelola tanah, tetapi kami tidak pernah menerima bagian hasil sebagaimana diperintahkan dalam putusan pengadilan. Orang tua kami dahulu juga tidak pernah menerima hasil tersebut sampai sekarang,” ujarnya.

Karena itu, jamaah merasa perlu “melanjutkan pelaksanaan putusan”.

Keberatan Ahli Waris: Ini Premanisme Berbalut Hukum

Di ujung jalan, Ahmad Syaifullah berdiri bersama belasan warga. Ia kuasa hukum 17 ahli waris dari Dusun Bilekedit, Desa Babussalam.

Bagi Syaifullah, pemasangan plang oleh kepala desa dan ratusan warga adalah pelanggaran prosedur. Eksekusi, katanya, hanya boleh dilakukan pengadilan melalui juru sita.

“Semua pengambilalihan dan penyerahan objek yang dimaksud dalam putusan itu harus melalui pengadilan. Tidak serta-merta bisa diambil alih secara langsung seperti ini. Ini kan menimbulkan gejolak konflik di masyarakat,” ujarnya.

Ia tidak menolak sejarah. Putusan 1960 memang ada dan menyebut tanah wakaf. Masalahnya, 66 tahun sudah berlalu. Batas, penguasaan, dan kondisi fisik di lapangan pasti berubah.

“Jadi belum tentu objek yang tertuang dalam putusan 1960 sama persis dengan fisik lahan yang dikuasai warga selama puluhan tahun sampai saat ini,” tegas dia.

Solusinya, menurut Syaifullah, bukan plang dan pengerahan massa. Pihak masjid harus mengajukan permohonan eksekusi resmi agar ada _constatering_, pencocokan objek di lapangan. Atau menggugat Perbuatan Melawan Hukum jika merasa dirugikan.

“Mengingat lahan telah dikuasai ahli waris selama puluhan tahun, pihak masjid seharusnya melayangkan gugatan PMH terlebih dahulu ke pengadilan untuk menguji pokok perkara secara sah. Ini kan tidak ada sama sekali,” katanya.

Surat perintah pengosongan dari pengacara masjid, lanjutnya, adalah pemaksaan.

“Satu-satunya lembaga negara yang bisa melaksanakan eksekusi atau penyerahterimaan objek sengketa itu adalah pengadilan. Kalau seperti ini kan caranya kayak preman jadinya. Kayak preman yang kemudian membungkus cara-cara ini dengan cara-cara seperti hukum,” tegasnya.

Benang Kusut Panjang

Perkara ini memang berumur. Dimulai 1960, dieksekusi 1982, lalu muncul lagi gugatan-gugatan hingga PK 1996. Semua, kata pihak masjid, menguatkan status wakaf. Semua, kata ahli waris, sudah kadaluarsa secara sosiologis karena dikuasai turun-temurun.

Kini plang-plang itu berdiri di antara pematang. Di satu sisi ada putusan pengadilan setumpuk. Di sisi lain ada rumah, sawah, dan kehidupan 500 kepala keluarga.

Hasbi menutup dengan imbauan menahan diri. Safran bicara soal hukum acara. Syaifullah bicara soal prosedur negara. Abdullah bicara soal tanggung jawab moral jamaah.

Di Dusun Monto, hukum di atas kertas sudah selesai sejak lama. Di lapangan, ceritanya belum.

Editor: Mustain