Ikrar Talak Tertahan di Praya: PMI Taiwan Menunggu Kepastian Hukum



Faktantb.com
, Senin pagi, 13 Juli 2026. Ruang Humas Pengadilan Agama Praya dipenuhi orang-orang berseragam advokat dan aktivis. Mereka datang membawa satu nama: Pekerja Migran Indonesia di Taiwan yang perkaranya sudah selesai diperiksa, tapi ikrar talaknya belum juga bisa diucapkan.

Himpunan Advokat Lombok Tengah, HALTE, bersama FP4 NTB, SEMESTA, dan AMUK NTB, menjadwalkan audiensi pukul 09.00 WITA. Yang duduk di hadapan mereka bukan ketua pengadilan yang mereka minta, melainkan Humas, Misbah. Ketua PA Praya absen dengan alasan rapat Zoom. Audiensi bubar pukul 11.30 WITA. Tanpa solusi.

Inti persoalannya sederhana, tapi rumit di atas kertas. Seorang PMI di Taiwan butuh kepastian hukum: kapan ia bisa mengucapkan ikrar talak. Semua syarat formil disebut sudah lengkap. Surat Kuasa Khusus dan Surat Kuasa Istimewa sudah dilegalisasi KDEI Taipei, Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia, satu-satunya lembaga yang menjalankan fungsi konsuler Indonesia di Taiwan karena tidak ada hubungan diplomatik.

"Karena Indonesia tidak punya KBRI di sana, maka fungsi itu dijalankan KDEI. Legalisasi dari sana seharusnya cukup," kata Sekretaris HALTE, Ahmad Syaifullah, S.H., M.H.

Yang menjadi ganjalan justru di dalam. Ada fatwa internal Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang disebut-sebut menghambat pelaksanaan ikrar talak jarak jauh. Bagi para pengacara, fatwa itu bukan undang-undang.

"Fatwa bukan hierarki peraturan perundang-undangan. Dia pedoman internal. Tidak bisa dipakai untuk menutup akses keadilan," ujar Advokat Surya Bakti.

Mereka mengingatkan tiga pasal. Pertama, Pasal 2 ayat (4) UU 48/2009: peradilan harus sederhana, cepat, biaya ringan. Kedua, Pasal 4 ayat (2): pengadilan wajib membantu pencari keadilan dan mengatasi hambatan. Ketiga, Pasal 5 ayat (1): hakim harus menggali nilai hukum yang hidup di masyarakat.

"Pengadilan tidak boleh hanya jadi corong undang-undang. Harus ada kemanfaatan. Apalagi ini PMI. Mereka terhalang jarak, waktu, dan biaya kalau harus pulang hanya untuk mengucapkan ikrar," tegas Ketua HALTE, Lalu Deny Rusmin J., S.H.

Deny menunjuk praktik yang sudah berjalan di pengadilan lain. PERMA 1/2019 jo PERMA 7/2022 sudah membuka ruang persidangan elektronik. Beberapa PA bahkan pernah memfasilitasi pengucapan ikrar talak lewat teleconference dengan mekanisme delegasi antar pengadilan.

"Kami tidak minta yang aneh. Kami minta kanal yang adaptif," katanya.

NTB memang bukan daerah biasa. Lombok, khususnya Lombok Tengah, adalah salah satu kantong pengirim PMI terbesar di Indonesia. Ribuan warga berangkat ke Taiwan, Hong Kong, Malaysia, Arab Saudi. Ketika mereka tersangkut urusan hukum keluarga di tanah air, sistem peradilan dituntut mengejar, bukan menunggu.

"Jangan sampai orang yang banting tulang untuk keluarganya justru dipersulit oleh administrasi yang sebenarnya punya alternatif sah," kata salah satu peserta audiensi.

Pertemuan dua jam itu berakhir tanpa komitmen. Tidak ada tanggal sidang, tidak ada kebijakan baru. Yang ada hanya janji akan diteruskan.

Keempat organisasi mengaku belum puas. Mereka menyebut audiensi ini baru pembuka. Langkah selanjutnya akan lebih besar: menggalang organisasi peduli PMI, lembaga bantuan hukum, dan masyarakat sipil untuk menekan Mahkamah Agung dan PTA Mataram agar membuat kebijakan yang jelas.

Tuntutannya satu: segera laksanakan sidang pengucapan ikrar talak. Boleh hadir langsung, boleh daring, boleh melalui delegasi. Asal ada kepastian.

Di luar ruang Humas, para advokat masih berkumpul. Di Taiwan, seorang PMI masih menunggu. Di antara fatwa internal dan undang-undang, di antara prosedur dan keadilan, ikrar itu masih tertahan di Praya.

Editor: Mustain