Ikrar Talak yang Tertahan di Selat Taiwan, FP4 NTB Desak PTA Mataram Izinkan Ikrar Talak via Teleconference

 


Faktantb.com
(9/7/2026) Putusan cerai talak sudah diketok. Pengadilan Agama Praya bahkan sudah memberi izin. Tapi bagi seorang Pekerja Migran Indonesia di Taiwan, kalimat “sah” itu belum bisa diucapkan. 

Bukan karena sengketanya belum selesai. Seluruh rangkaian sidang, mulai pembacaan permohonan, pembuktian surat, hingga pemeriksaan saksi sudah dilalui. Surat kuasa khusus dan surat kuasa istimewa pun sudah dilegalisasi KBRI Taipei. Kendalanya kini hanya satu: hadir fisik untuk mengucapkan ikrar talak.

“Substansinya sudah selesai. Yang tersisa cuma mengucap. Tapi klien kami harus cuti, beli tiket pulang-pergi puluhan juta, lalu kembali lagi ke Taiwan dengan risiko di-PHK,” kata kuasa hukum pemohon, Adv. Lalu Deny Rusmin J.  

Bagi Deny, ini bukan lagi soal hukum acara. Ini soal konstitusi. Warga negara berhak mendapat akses keadilan tanpa harus kehilangan mata pencaharian.

Formalitas vs Kemanusiaan

Kasus bernomor 390/Pdt.G/2026/PA.Pra itu kini menjadi sorotan Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik NTB, Aliansi Masyarakat untuk Keadilan, dan Semesta NTB. Ketiganya mengirim surat ke Pengadilan Tinggi Agama Mataram. Isinya satu permintaan: fasilitasi pengucapan ikrar talak lewat teleconference.

Mereka menolak jika asas “sederhana, cepat, dan biaya ringan” hanya jadi pajangan di undang-undang.

“Kalau seseorang harus terbang lintas negara hanya untuk satu kalimat di depan majelis, lalu di mana sederhananya? Di mana ringannya?” ujar Deny.  

Ia menunjuk praktik sidang elektronik yang sudah berjalan di pengadilan Indonesia dalam kondisi tertentu. Teknologi ada. Regulasi memungkin. Yang kurang adalah keberanian menerapkan.

Pahlawan Devisa, Korban Prosedur

Ketua AMUK, Ahmad Naofal Faorani, melihat persoalan ini sebagai cermin pelayanan publik bagi kelompok rentan. 

“PMI itu pahlawan devisa. Mereka kerja jauh dari rumah demi keluarga dan negara. Masa hak hukumnya mentok di meja panitera hanya karena tidak bisa datang fisik,” katanya.

Menurut Naofal, prinsip pelayanan adalah memberi kemudahan dan kepastian. Bukan memaksa orang memilih antara gaji di luar negeri atau keadilan di negeri sendiri.

Senada, Ketua FP4 NTB Lalu Habiburrahman menyebut ini momentum evaluasi. 

“Keadilan tidak boleh hanya bisa diakses orang yang rumahnya dekat pengadilan. Negara wajib memastikan warga di luar negeri tetap dapat perlindungan hukum yang setara,” ujarnya.

FP4, AMUK, dan Semesta NTB sudah menyiapkan permohonan resmi ke Ketua PTA Mataram. Mereka juga akan minta audiensi untuk mendorong adanya pedoman pelayanan adaptif bagi WNI di luar negeri.

“Kami tidak mengintervensi putusan hakim. Kami mendorong sistem yang lebih manusiawi. Teleconference bisa jadi alternatif, dengan tetap menjaga kewenangan majelis dan koridor hukum acara,” tegas Habiburrahman.

Para pemohon sadar, ikrar talak punya kekhususan. Tapi di era persidangan elektronik, jarak 4.000 kilometer tidak seharusnya jadi tembok.

Jika permintaan ini dikabulkan, akan lahir preseden: bahwa pengadilan bisa hadir di mana warganya berada, bukan sebaliknya. Jika ditolak, maka seorang PMI harus pulang, mengeluarkan biaya besar, dan bertaruh pada satu hari sidang.

Di tengah hiruk migrasi dan devisa, pertanyaannya sederhana. Mau sampai kapan keadilan diukur dari ongkos tiket?

Hingga berita ini ditulis, PTA Mataram belum memberikan tanggapan resmi atas permohonan tersebut.

Editor: Mustain