Lombok Tengah dan Taspen Life Jalin Kerja Sama Perlindungan ASN



Faktantb.com
. (23/7/2026)— Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menggandeng PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life untuk memberikan perlindungan dan manfaat tambahan bagi aparatur sipil negara beserta keluarga.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Lombok Tengah, Rabu (22/7/2026). Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, http://S.IP., http://M.AP., Direktur Keuangan dan Investasi Taspen Life Any Maskur, serta sejumlah pejabat terkait.

Dalam sambutannya, Any Maskur menyampaikan Taspen Life hadir melengkapi manfaat dasar yang sudah diterima ASN. Cakupan perlindungan dimulai sejak pengangkatan sebagai calon pegawai negeri sipil hingga memasuki masa pensiun.

“Perlindungan ini diharapkan dapat mendampingi ASN sejak pertama kali diangkat sebagai CPNS, menjalankan tugas sebagai aparatur negara, hingga memasuki masa pensiun. Manfaatnya juga diharapkan dapat dirasakan oleh keluarga peserta,” kata Any.

Menurutnya, TASPEN memiliki tugas utama memberikan perlindungan kepada aparatur negara. Taspen Life kemudian dihadirkan untuk menambah ragam program asuransi dan manfaat tambahan. Perlindungan itu berlaku bagi pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, serta keluarga peserta yang masuk dalam cakupan.

Bupati Lalu Pathul Bahri menyebut kerja sama ini sebagai bentuk apresiasi dan komitmen pemerintah daerah terhadap sekitar 15.882 ASN di Kabupaten Lombok Tengah.

“Dengan adanya perlindungan yang pasti, para ASN diharapkan dapat bekerja dengan lebih tenang serta terus meningkatkan etos kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ujar Pathul.

Ia menambahkan, rasa aman dan kepastian perlindungan tidak hanya ditujukan bagi pegawai, tetapi juga keluarga mereka.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Lombok Tengah akan menggelar sosialisasi kepada seluruh ASN. Sosialisasi akan mencakup penjelasan manfaat, mekanisme kepesertaan, hingga tata cara pengajuan klaim.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah berharap perlindungan bagi ASN tidak berhenti pada masa aktif bekerja. Manfaat diharapkan berlanjut hingga masa pensiun dan memberikan kepastian perlindungan bagi keluarga. (*)