Menakar Kesiapan Panitia Pilkades Serentak Loteng 2026



Faktantb.com.
(7/7/2026)— Pukul 08.30 WITA, Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lombok Tengah sudah penuh. Di baris depan duduk anggota Panitia Pemilihan Kepala Desa Labulia bersama 21 panitia dari desa lain. Mereka datang bukan untuk berkampanye, melainkan untuk belajar ulang aturan main.

Selasa, 7 Juli 2026, DPMD Lombok Tengah menggelar Bimbingan Teknis Panitia Pemilihan Kepala Desa Serentak 2026. Ini gelombang kedua dari empat kelompok yang dijadwalkan. Total ada 87 desa di Loteng yang akan menggelar Pilkades tahun ini, dengan pembiayaan berasal dari PBK dan Dana Desa masing-masing desa.

Hari itu, 22 desa masuk dalam satu ruangan. Materi padat, waktu panjang: dari 08.30 hingga 17.00 WITA.

Tiga nama mengisi kursi narasumber: Imam Wahyu Satriawan, M. Sukardi, dan Ratna Meiya. Tugas mereka satu: menyamakan frekuensi. Mulai dari sumber anggaran, tahapan pencalonan, pemungutan suara, hingga penetapan hasil.

"Dasar hukumnya berlapis," kata Imam Wahyu Satriawan saat membuka sesi. Ia merinci: UU Desa No. 6, UU No. 3 Tahun 2024, PP No. 16 Tahun 2026, Perda No. 1 Tahun 2016, Perda No. 7 Tahun 2018, Perda No. 21 Tahun 2024, Perbub 43 Tahun 2019, Perbub No. 9 Tahun 2021, dan Perbub No. 87 Tahun 2024.

Tumpukan regulasi itu yang membuat Pilkades berbeda dari Pemilu. 

"Kalau Pemilu acuannya PKPU. Kalau Pilkades acuannya PERBUB," ujar M. Sukardi. Perbedaan lain yang krusial ada di daftar pemilih. 

"Di Pemilu, warga bisa mencoblos walau belum terdaftar di DPT, cukup tunjukkan e-KTP sebagai bukti WNI. Di Pilkades tidak. Yang boleh memilih hanya yang namanya ada di DPT Pilkades," jelasnya.

Penegasan itu penting. Di desa, selisih satu nama di DPT bisa jadi pangkal sengketa.

Harga Logistik dan Risiko Politik. 
Diskusi tidak hanya berhenti di pasal. Begitu sesi tanya jawab dibuka, ruangan jadi riuh. Peserta mempertanyakan syarat pemilih, syarat calon kepala desa, hingga anggaran.

Keluhannya klasik tapi nyata: harga kebutuhan logistik Pilkades mahal. Sementara alokasi anggaran tiap desa berbeda-beda, tergantung isi kas desa. Ada desa yang berani, ada yang pas-pasan.

Di atas itu semua ada risiko politik. Pilkades bukan sekadar memilih. Ia menyangkut nama keluarga, jejaring, dan utang budi bertahun-tahun. Satu kesalahan teknis kecil bisa membakar suasana.

Bimtek ini memang dirancang untuk meminimalkan kesalahan teknis. DPMD ingin 87 panitia di 87 desa memiliki pemahaman yang sama, agar prosesnya berjalan tertib, demokratis, dan sesuai regulasi.

Harapannya sederhana. Panitia tidak gagap saat menghadapi sengketa calon, tidak salah hitung suara, dan tidak abai pada tenggat waktu.

Untuk Panitia Labulia dan 21 desa lainnya di gelombang kedua, pekerjaan rumah baru dimulai setelah pintu aula ditutup. Tahapan Pilkades sudah menunggu di lapangan.

Editor: Mustain