Mengawal Pilkades Lombok Tengah: Kejari Sorot Dana Desa Hingga Politik Uang

 


Faktantb.com
— Ruang rapat Pemkab Lombok Tengah Kamis itu penuh. Di satu meja panjang duduk Sekda, unsur DPRD, Polres, Kodim 1620, Satpol PP, Inspektorat, DPMD, Disdukcapil, hingga Bagian Hukum. Agendanya satu: menyamakan frekuensi menghadapi Pilkades Serentak.

Di tengah forum itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Alfa Dera, meletakkan catatan yang tidak ringan. Pilkades bukan sekadar memilih kepala desa. Ini soal siapa yang akan memegang kendali pemerintahan dan uang desa selama delapan tahun ke depan.

"Ini momentum penting. Kepala desa akan menjalankan Asta Cita Presiden Prabowo, membangun dari desa dan dari bawah," kata Alfa Dera. "Karena itu jangan sampai pesta demokrasi di tingkat desa justru jadi pintu masuk pelanggaran hukum, penyalahgunaan wewenang, konflik sosial, sampai korupsi."

Rakor itu sengaja digelar untuk membedah Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan, atau AGHT, dari kacamata penegakan hukum. Fokus pertama jatuh ke uang.

Anggaran Pilkades, mulai dari pengadaan kertas suara sampai logistik lain, diminta dikelola transparan, efektif, dan bisa dipertanggungjawabkan. Kejari mengingatkan: celah kecil di pengadaan bisa jadi persoalan besar di kemudian hari.

Langkah yang lebih jauh juga didorong. Kejari meminta Inspektorat Kabupaten turun lebih awal mengaudit Dana Desa, Alokasi Dana Desa, dan penggunaan anggaran Pilkades. Termasuk menelisik temuan-temuan lama yang belum ditindaklanjuti.

"Kami dorong pemeriksaan dilakukan sebelum tahapan masuk fase krusial," ujar Alfa. "Kalau ada yang masih keliru secara administrasi atau keuangan, segera perbaiki. Jangan tunggu jadi kasus hukum."

Bagi Kejari, pencegahan lebih murah daripada penindakan. Apalagi di desa-desa yang kini dilirik investasi dan pariwisata. Nilai tanah naik, aset desa jadi rebutan, dan ruang untuk konflik kepentingan makin lebar.

"Kami mendukung investasi yang memberi manfaat. Tapi proses Pilkades harus independen. Kebijakan soal tanah desa, aset, tata ruang, dan kerja sama investasi harus berpihak ke masyarakat dan sesuai hukum," tegasnya.

Sorotan berikutnya: administrasi calon. Kejari mengingatkan BPD agar taat memberitahukan akhir masa jabatan kepala desa. Lalu ada ijazah, dokumen kependudukan, cuti, dan pengunduran diri bagi yang wajib. 

Untuk mengunci keabsahan, koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Disdukcapil diminta diperketat.

Ada satu permintaan yang sifatnya moral, bukan hukum: pengumuman harta kekayaan secara sukarela oleh bakal calon. Belum wajib seperti penyelenggara negara lain, tapi menurut Kejari ini penting.

"Keterbukaan harta akan menaikkan kepercayaan masyarakat. Ini wujud komitmen untuk pemerintahan desa yang bersih, jujur, dan berintegritas," kata Alfa.

Di ruang digital, ancamannya lain. Hoaks, kampanye hitam, isu SARA, dan provokasi di media sosial disebut sebagai bom waktu yang bisa mengoyak stabilitas desa selama tahapan berlangsung.

*Bayang-bayang Politik Uang*

Puncak kerawanan ada di hari pemungutan suara. Alfa Dera secara gamblang menyinggung politik uang dan dana dari pihak berkepentingan.

"Kami ingatkan, proses harus jujur, adil, transparan. Jangan sampai ada dukungan dana yang lalu memengaruhi independensi kepala desa setelah terpilih," katanya. "Kepala desa harus ambil kebijakan untuk kepentingan masyarakat dan hukum, bukan karena utang budi ke pihak tertentu."

Bagi Kejari, keberhasilan Pilkades tidak diukur dari kotak suara yang dibuka dan ditutup. Tolok ukurnya adalah integritas proses dan kepercayaan warga pada hasilnya.

Ke depan, fungsi Intelijen Kejari akan memperkuat deteksi dini dan koordinasi dengan Polri, TNI, Inspektorat, DPMD, serta seluruh pemangku kepentingan.

"Kalau prosesnya bersih, pemimpinnya berintegritas, dan tata kelolanya baik, maka pembangunan desa akan jalan optimal. Pada akhirnya, masyarakat yang merasakan manfaatnya," pungkas Alfa Dera.

Editor: Mustain