Panitia Pilkades Labulia Susun DPS, Kejar Data Pemilih Akurat 2026



Faktantb.com.
— Panitia Pemilihan Kepala Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah, menggelar rapat penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkades 2026 pada Minggu (19/7/2026). Rapat ini menjadi langkah awal memvalidasi dan memutakhirkan data warga desa Labulia yang memiliki hak pilih pada Pilkades 29 Oktober 2026.

Dalam proses pencocokan data kependudukan tersebut, panitia bersama petugas memasukkan nama warga baru yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Sekaligus menghapus nama yang sudah tidak memenuhi syarat, seperti warga yang pindah, meninggal dunia, atau belum cukup umur.

Ketua Panitia Pilkades Labulia, H. Zukkipli, S.E., M.M., menjelaskan ada tiga tujuan utama penyusunan DPS Pilkades kali ini. 

"Pertama, memvalidasi data. Kami memeriksa kesesuaian data penduduk dengan ketentuan sebagai pemilih. Kedua, memutakhirkan data, dengan menambahkan pemilih baru dan mencoret yang tidak lagi memenuhi syarat. Ketiga, menjamin transparansi dengan melibatkan pengawas pilkades dan para calon kepala desa agar prosesnya berjalan terbuka," ujarnya.

Sekretaris Panitia, Lalu Mimbar Taufik, menambahkan penyusunan DPS yang cermat ditargetkan menghasilkan daftar pemilih yang bersih sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

Menurutnya, ada empat sasaran kunci dalam tahapan ini. 

- Menghindari golput teknis: Memastikan seluruh warga yang berhak tidak kehilangan hak suaranya karena persoalan administrasi. 
- Mencegah manipulasi: Meminimalisir potensi pemilih ganda maupun pemilih fiktif.
- Menyusun daftar akurat: Menghasilkan draf data pemilih yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Menjaga kondusivitas: Mencegah potensi konflik antarcalon yang bisa muncul akibat ketidaksesuaian data pemilih.

"Dengan DPS yang valid dan akuntabel, kami berharap pelaksanaan Pilkades Labulia dapat berjalan lancar, demokratis, dan diterima seluruh lapisan masyarakat desa," kata Lalu Mimbar Taufik.

Panitia juga mengimbau warga Desa Labulia yang telah berusia 17 tahun ke atas dan belum memiliki E-KTP untuk segera melakukan perekaman. 

"Warga desa Labulia yang berhak menyalurkan hak politiknya pada Pilkades 2026 adalah warga yang sudah ber-E-KTP dan terdaftar dalam DPT Pilkades 2026. Sekalipun ada E-KTP-nya, namun tidak terdaftar dalam DPT Pilkades maka tidak bisa menyalurkan hak politiknya," kata Lalu Ofik kepada media, Minggu (19/7/2026).

Ia meminta warga mengecek namanya apakah sudah masuk dalam DPS. "Jika belum, segera laporkan diri ke kepala dusun atau ke Panitia Pilkades," tegasnya.

Editor: Mustain