Faktantb.com. (11/7/2026) Senin pagi, 13 Juli 2026, ruang sidang Pengadilan Agama Praya akan kedatangan tamu yang tidak biasa. Bukan para pihak berperkara, melainkan sekelompok advokat dan aktivis yang datang membawa map berisi catatan praktik persidangan, juga keluhan yang selama ini beredar di ruang tunggu.
Mereka adalah Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE), Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, SEMESTA NTB, dan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (AMUK) NTB. Empat organisasi itu sepakat menggelar hearing, bukan untuk menggugat, melainkan untuk berdialog.
Isu utamanya sederhana namun pelik: bagaimana Pengadilan Agama memperlakukan ikrar talak bagi Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di luar negeri, serta penggunaan surat kuasa istimewa dalam prosesnya. Di balik dua istilah hukum itu ada ratusan keluarga PMI di Lombok Tengah yang nasib perkaranya kerap menggantung karena perbedaan tafsir dan prosedur.
"Kami datang dengan niat baik untuk berdialog," kata Ketua Umum HALTE, Lalu Deny Rusmin J., S.H., Jumat, 11 Juli 2026. "Hearing ini bukan forum untuk memperdebatkan siapa yang benar atau siapa yang salah, melainkan ikhtiar bersama membangun kesamaan persepsi demi meningkatkan kualitas pelayanan peradilan bagi masyarakat. Advokat dan pengadilan memiliki tujuan yang sama, yaitu menghadirkan keadilan."
Bukan Intervensi, Tapi Koreksi Sistem
Bagi HALTE, persoalan di Pengadilan Agama Praya bukan sekadar soal pasal. Selama mendampingi pencari keadilan, para advokat menemukan praktik yang menimbulkan kebingungan: kapan ikrar talak bisa diwakilkan, bagaimana format surat kuasa istimewa yang diterima, dan bagaimana hakim menyikapi keterbatasan PMI yang tidak bisa pulang.
"Yang kami bawa adalah pengalaman lapangan," ujar Lalu Deny. "Bukan untuk mengintervensi independensi hakim. Justru kami percaya Ketua Pengadilan Agama Praya beserta Majelis Hakim adalah pribadi yang bijaksana, profesional, dan terbuka terhadap kritik konstruktif. Dialog seperti ini akan memperkuat rasa saling menghormati antarpenegak hukum dan meningkatkan kepercayaan masyarakat."
Pernyataan itu penting. Di banyak daerah, kedatangan advokat bersama elemen sipil ke pengadilan sering dibaca sebagai tekanan. Kali ini, mereka ingin memisahkan diri dari kesan itu.
Soal Pelayanan, Bukan Hanya Hukum Acara
FP4 NTB melihat persoalan ini dari sisi lain: pelayanan publik. Ketua FP4 NTB, Lalu Habiburahman, menyebut PMI sebagai kelompok yang paling rentan kehilangan akses keadilan karena jarak dan biaya.
"Kami melihat isu ini bukan semata persoalan hukum acara, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik," katanya. "Masyarakat berhak memperoleh pelayanan yang mudah diakses, berkeadilan, dan responsif terhadap kondisi nyata yang dihadapi pencari keadilan, termasuk pekerja migran Indonesia."
Senada, AMUK NTB menekankan pentingnya membangun jembatan komunikasi. "Kehadiran kami merupakan bentuk dukungan terhadap terbangunnya ruang komunikasi yang sehat, terbuka, dan saling menghormati," ujar Ketua AMUK NTB, Ahmad Naufal Faorani. "Kami berharap hearing ini menghasilkan solusi yang dapat memperkuat akses keadilan tanpa mengurangi kewibawaan lembaga peradilan."
SEMESTA NTB menambahkan catatan kolaboratif. "Kami percaya pelayanan publik yang baik lahir dari kemauan semua pihak untuk saling mendengar," kata perwakilannya. "Momentum ini diharapkan memperkuat sinergi antara pengadilan, advokat, dan masyarakat sipil demi pelayanan hukum yang semakin adaptif, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat."
Harapan di Balik Meja Hearing
Agenda hearing memang teknis: menyamakan persepsi tentang penerapan hukum acara, mempercepat proses, dan menekan biaya. Namun tuntutan moralnya lebih luas. Di NTB, daerah penyumbang PMI terbesar, setiap putusan perceraian yang tertunda berarti ada anak yang menunggu nafkah, ada sengketa harta yang membeku, ada perempuan yang statusnya menggantung.
Keempat organisasi menegaskan langkah mereka adalah bentuk partisipasi warga. Tujuannya satu: mendorong pengadilan yang modern, humanis, dan profesional, tanpa mengusik independensi kekuasaan kehakiman yang dijamin konstitusi.
Senin depan, pintu Pengadilan Agama Praya akan diuji. Apakah ia cukup terbuka untuk mendengar kritik yang datang bukan dari musuh, melainkan dari mitra yang sama-sama ingin hukum bekerja.
Editor: Mustain

