Vidio Viral, Narasi Terpotong, FP4 Ingatkan Publik: Hukum Tidak Dinilai dari Rekaman Vidio



Faktantb.com
—(1/7/2026) Potongan video belasan detik menjelang Hari Bhayangkara ke-80 menyebar cepat. Di layar ponsel, anggota Polres Lombok Tengah tampak melakukan upaya paksa terhadap pria berinisial MY, tersangka penganiayaan di Dusun Kending Sampi, Desa Kabul. Komentar bermunculan lebih dulu dari berkas perkara.

Bagi Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik, FP4, yang mengusik bukan aksinya. Yang hilang adalah konteks.

“Video itu hanya menangkap ujung proses. Padahal hukum tidak dimulai dari pelukisan tangan di lapangan,” kata Sekretaris FP4, Lalu Deny Rusmin J., S.H., di Mataram, Kamis.

Deny mengurai urutan yang dilalui sebelum aparat menyentuh MY secara fisik. Dimulai dari penyelidikan, naik ke penyidikan, pengumpulan alat bukti, penetapan tersangka, lalu upaya paksa. Semua merujuk KUHAP.

“Upaya paksa bukan tindakan yang berdiri sendiri. Ia adalah langkah terakhir setelah pintu-pintu prosedural sebelumnya dilalui,” ujarnya.

Menurut FP4, rangkaian itu sesuai ketentuan. Catatan pentingnya: negara hukum menuntut tiap tindakan aparat diuji dengan hukum dan fakta, bukan dengan reaksi atas video yang dipotong.

Selama polisi berada dalam koridor kewenangan undang-undang, memenuhi prosedur KUHAP, serta menjaga profesionalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas, maka tindakan itu masuk kategori pelayanan publik di bidang penegakan hukum, tegas Deny.

FP4 mengapresiasi langkah Polres Lombok Tengah yang memilih membuka duduk perkara ke publik. Keterbukaan, kata Deny, adalah bentuk akuntabilitas agar kepercayaan publik tidak terkikis narasi yang tidak utuh.

Ia juga menyorot ruang gerak aparat hari ini. Pengawasan regulasi makin ketat. Pembaruan hukum acara pidana mempertebal perlindungan HAM, memperketat pengawasan penggunaan upaya paksa, dan menyediakan jalur pertanggungjawaban bila terjadi penyimpangan.

“Risikonya berat bagi anggota yang melanggar. Karena itu, pertaruhan pribadi setiap personel juga besar. Dugaan pelanggaran jangan diadili di media sosial. Uji lewat mekanisme hukum,” kata Deny.

Negara sudah menyiapkan instrumen bagi warga yang merasa dirugikan: praperadilan, pengaduan ke pengawas internal kepolisian, pelaporan ke lembaga pengawas, dan mekanisme hukum lain.

“Kalau ada hak yang dianggap dilanggar, pakai jalur yang disediakan negara. Itu inti dari negara hukum: keberatan diselesaikan secara sah, bukan di ruang publik,” ucapnya.

Deny mengingatkan, respons di luar koridor hukum rawan berbalik menjadi masalah baru. Ada potensi obstruction of justice atau perbuatan lain yang merugikan pelapor sendiri.

“Karena itu, hormati proses yang berjalan. Gunakan jalur hukum,” katanya.

Menutup pernyataannya, FP4 mengajak publik menjaga asas praduga tak bersalah. Asas itu berlaku dua arah: untuk tersangka, dan untuk aparat yang menjalankan tugas.

“Kritik boleh. Itu hak warga di negara demokrasi. Tapi kritik harus berpijak pada data, fakta, dan mekanisme yang objektif. Jangan sampai kita mengorbankan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan pada institusi penegak hukum hanya karena menonton hukum secara sepotong-sepotong,” tutup Deny.

Kronologi Versi Polres. 
Perdebatan memanas setelah video penangkapan seorang pemuda di kamar dengan lampu padam viral pekan lalu. Rekaman itu memicu tudingan polisi arogan. Kapolres Lombok Tengah membantah.

Melalui Kasi Humas IPTU Lalu Brata Kusnadi, Polres menegaskan penangkapan MY oleh Polsek Praya Barat Daya sudah sesuai KUHAP.

“Proses penangkapan terhadap tersangka MY sudah dilakukan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP,” kata Brata kepada faktantb.com, Senin 29/6/2026.

Brata menyebut MY tersangka dengan berkas yang sudah tahap I di kejaksaan. Penyidik sudah melayangkan panggilan patut beberapa kali, tetapi tidak diindahkan. Karena itu dilakukan upaya paksa.

Sebelum penyergapan malam, polisi menempuh jalur persuasif. Petugas mendatangi keluarga dan meminta MY menyerahkan diri. Upaya itu buntu. Petugas lalu masuk paksa ke kamar saat lampu padam. MY ditemukan duduk, lalu dibawa keluar dan dimasukkan ke mobil polisi.

“Proses tidak berjalan mulus. Tersangka dan keluarganya melakukan perlawanan sehingga dilakukan secara paksa,” kata Brata.

Saat ini berkas MY masih tahap I. Penyidik menunggu petunjuk jaksa untuk naik ke tahap II. Selama diperiksa, MY disebut tidak kooperatif.

Awalnya MY berstatus wajib lapor. Kewajiban itu tidak dipenuhi meski berkas sudah tahap I. Puncaknya terjadi saat dipanggil melengkapi berkas. MY sempat datang, lalu pamit dengan alasan membeli nasi. Ia pergi dari Polsek dan tidak kembali.

“Setelah berkas tahap satu dan mendapat petunjuk jaksa, tersangka dipanggil untuk melengkapi berkas dan datang. Namun saat pemeriksaan, tersangka dengan alasan beli nasi pergi meninggalkan Polsek dan tidak kembali lagi hingga dilakukan penangkapan,” jelas Brata.

Kini, penyidik melengkapi berkas perkara MY untuk dinaikkan ke tahap II. 

Editor: Mustain