Faktantb. com (22/8/2026) Pagi buta di Dusun Tragtag, Desa Batu Kumbung, Kecamatan Lingsar, Lombok Barat, sebuah Honda PCX putih tahun 2025 lenyap dari teras rumah. Pemiliknya, I Gede Parmana, 26 tahun, baru menyadarinya saat hendak berangkat sekitar pukul 06.00 Wita, Rabu 19 Agustus 2026.
Dua hari kemudian, jejak motor senilai Rp38 juta itu mengantar Tim URC Satreskrim Polresta Mataram bersama Opsnal Polsek Narmada dan Lingsar ke dua orang pria di Kecamatan Narmada. Keduanya bukan nama baru di catatan kepolisian.
“Pelaku sudah diamankan Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Saat ditangkap, kami juga mengamankan satu unit Honda PCX hitam yang dipakai untuk beraksi,” ujar Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Y.P dalam laporan kepada Dirreskrimum Polda NTB.
Berdasarkan laporan polisi LP/B/163/VIII/2026, Parmana terakhir melihat motornya terparkir sekitar pukul 05.00 Wita. Ia sempat ke kamar mandi, lalu kembali tidur. Saat bangun, kendaraan dengan nopol DR 5675 NJ itu sudah raib.
Penyelidikan mengerucut pada AH Als. Adi Als. Abah Als. Bucung, 49, warga Dusun Ketangge, Desa Darmaji, Kopang, Lombok Tengah, dan SI Als. Kepol, 27, warga Dusun Pendagi, Desa Beleke Daye, Praya Timur, Lombok Tengah. Status keduanya: residivis.
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku beraksi sekitar pukul 03.00 Wita. Motor diseret keluar pekarangan, lalu dibawa ke Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah, untuk dijual kepada seorang penadah berinisial AT Als. Wim.
Tim kemudian menggerebek rumah Takwim. Target tak ada di tempat. Lewat koordinasi dengan kepala dusun, Takwim akhirnya bersedia “melepas” barang bukti di pinggir jalan karena takut bertemu petugas. Motor korban pun diamankan.
Pengakuan keduanya membuka daftar panjang aksi sebelumnya di wilayah hukum Polresta Mataram: pencurian Honda Vario di Temas Narmada, dua unit HP di Selat Narmada, Vespa matic di Selat, Honda Beat di Gegelang Lingsar, Vario CW di Golong Narmada, hingga pencurian HP lain di Selat.
Barang bukti yang diamankan:
1. 1 unit Honda PCX putih nopol DR 5675 NJ, noka MH1KFE119SK155773, nosin KFE1E-1155909, tahun 2025
2. 1 unit Honda PCX hitam nopol DR 3009 PM
3. 1 lembar STNK, 2 kunci remote
4. 1 sarung motif merah dan 1 parang gagang kayu coklat yang diduga dipakai saat beraksi
Keduanya dijerat Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang Pencurian. Kini mereka ditahan di Mako Polresta Mataram.
Polisi belum berhenti di situ. Rencana tindak lanjut yang disusun: mengamankan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, mengembangkan kasus ke TKP lain, dan memburu AT sebagai terduga penadah.
“Pengembangan masih berjalan. Kami kejar juga barang bukti lain dan jaringan yang terlibat,” kata AKP Made Dharma.
Kasus ini menjadi pengingat: di tengah gempuran curanmor, modus lama — memarkir motor di teras tanpa kunci ganda — masih jadi celah. Dan bagi dua residivis asal Lombok Tengah itu, Lombok Barat kembali menjadi panggung aksi yang sama, sebelum akhirnya berakhir di balik jeruji.
Editor: Mustain

