Faktantb.com. (5/8/2026)Ruang sidang Komisi Informasi Provinsi NTB, Rabu pagi (5/8/2026), terasa lebih padat dari biasanya. Di meja pemohon duduk dua pengacara dari LBH Wahana Advokasi Rakyat. Di meja termohon, kursi Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah kosong. Yang hadir hanya kuasa hukum dari Bagian Hukum Pemda.
Itulah sidang perdana sengketa informasi publik antara Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik, FP4, melawan Dinas Pendidikan Lombok Tengah. Agenda pertama bukan adu argumen soal dokumen, melainkan urusan klasik: legalitas, identitas, dan legal standing.
Majelis Komisioner memeriksa satu per satu. Setelah itu palu diketuk. Sidang ditunda. Pekan depan, Rabu lagi, baru masuk pokok perkara.
Di luar ruang sidang, kuasa hukum FP4, Lalu Deny Rusmin J., tidak menyembunyikan arah bidikannya.
“Kami menghormati seluruh tahapan persidangan yang ditentukan Majelis Komisioner. Kami optimistis permohonan ini akan dikabulkan karena informasi yang dimohon merupakan informasi yang memiliki kepentingan publik dan sangat relevan untuk menguji legalitas suatu kebijakan pemerintahan,” katanya.
Kalimat itu kunci. Yang diperebutkan FP4 bukan sekadar selembar kertas. Yang mereka minta adalah dokumen dasar penerbitan Surat Keputusan Bupati Lombok Tengah tentang mutasi dan pengangkatan kepala sekolah SD dan SMP. Kebijakan itu sejak awal menuai sorotan: ada guru yang dipindah mendadak, ada nama yang muncul tanpa kejelasan proses.
Bagi FP4, dokumen itu alat bedah.
“Data yang kami minta bukan untuk kepentingan pribadi ataupun sensasional. Dokumen tersebut merupakan alat bukti yang sangat penting guna menguji apakah seluruh proses administrasi telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, asas keterbukaan, asas profesionalitas, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik,” ujar Lalu Deny.
Jika di dalam berkas itu ditemukan cacat prosedur, FP4 sudah menyiapkan langkah berikutnya: menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara untuk meminta pembatalan SK Bupati.
Ujian Keterbukaan.
Perkara ini, kata FP4, lebih besar dari soal mutasi. Ini soal seberapa jauh pemerintah daerah mau membuka pintunya.
FP4 merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Prinsipnya sederhana: informasi publik tidak boleh ditutup kecuali memang dikecualikan oleh undang-undang.
“Keterbukaan informasi adalah pintu masuk pengawasan publik. Tanpa akses terhadap dokumen negara, masyarakat akan sulit menguji apakah suatu kebijakan benar-benar lahir berdasarkan hukum atau hanya berdiri di atas keputusan administratif yang minim transparansi,” kata Lalu Deny.
Pihak Dinas Pendidikan tidak hadir langsung. Kepala dinas disebut sedang mengikuti rapat evaluasi di Pemkab Lombok Tengah. Kehadirannya diwakili.
Dengan penundaan ini, waktu satu minggu ke depan menjadi jeda strategis bagi kedua pihak. Bagi FP4, ini jeda untuk menguatkan argumentasi. Bagi pemerintah daerah, ini ujian: mau membuka atau menutup.
Hasil sengketa di Komisi Informasi NTB nanti akan menentukan langkah FP4 selanjutnya. Jika permohonan dikabulkan, dokumen SK mutasi kepala sekolah akan dibuka ke publik. Jika ditolak, pintu menuju PTUN tetap terbuka, tapi dengan beban pembuktian lebih berat.
Satu hal yang pasti: di balik nama-nama kepala sekolah yang berpindah tempat, ada pertaruhan tentang akuntabilitas. Dan sidang pekan depan akan menjadi barometernya.

