Lapas Perempuan Mataram Batasi Konsultasi Advokat, LBH Minta Dasar Hukum Dibuka



Faktantb.com
. (11/8/2026)— Dua hari menjelang pemeriksaan saksi Jaksa, ruang konsultasi di Lapas Perempuan Mataram terasa terlalu sempit. Bukan karena ukurannya. Karena waktunya: sekitar 30 menit. Dan harus pas dengan “jam layanan”.

Bagi Lalu Deny Rusmin J., S.H., Direktur LBH Wahana Advokasi Rakyat dan Sekretaris Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik, itu bukan sekadar jadwal. Itu menyangkut hak.

Selasa (11/8/2026), ia datang untuk menyiapkan strategi pembelaan kliennya. Agendanya padat: menguji keterangan saksi, menyusun pertanyaan, memetakan fakta, membahas alat bukti. Tapi yang diberikan sistem hanya setengah jam.

«“Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta pemenuhan hak pembelaan yang efektif. Ketika agenda pemeriksaan saksi Jaksa tinggal dua hari, konsultasi dengan terdakwa tidak patut diperlakukan seperti kunjungan sosial yang dapat dibatasi secara kaku oleh jam pelayanan,” tegas Lalu Deny.

Ketika Loket Bertemu Hukum

Menurut Deny, advokat bukan tamu. Kedatangan mereka ke lapas membawa fungsi konstitusional: memastikan proses pidana berjalan adil.

“Kalau konsultasi pembelaan hanya diperlakukan sebagai urusan loket, maka yang sedang dibatasi bukan semata waktu advokat, melainkan hak terdakwa untuk menghadapi proses hukum secara adil,” katanya.

Masalahnya bertambah ketika petugas menyebut ada “arahan pimpinan” dan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung. Tapi nomornya berapa, tahun berapa, isinya apa, tidak diperlihatkan. Begitu juga SOP dan keputusan Kepala Lapas yang menjadi dasar pembatasan 30 menit itu.

LBH WAR sekarang menuntut keterbukaan. 

“Dalam negara hukum, tindakan yang membatasi hak tidak boleh berdiri hanya di atas kalimat, ‘ini arahan’. Arahan harus memiliki dasar, dasar harus tertulis, dan tulisan itu harus dapat diuji. Jika tidak, publik patut bertanya: apakah hukum sedang dijalankan, atau sekadar kebiasaan sedang dipertahankan?” ujar Deny.

Ia menekankan, pihaknya menghormati kewenangan lapas menjaga keamanan dan ketertiban. Tapi keamanan dan administrasi, katanya, harus proporsional. Jangan sampai menelan substansi.

Pembelaan Bukan Formalitas

Bagi Deny, konsultasi menjelang persidangan bukan basa-basi. Di tahap pembuktian, komunikasi terdakwa dan penasihat hukum adalah jantung strategi. Di sanalah kontradiksi dibongkar, di sanalah langkah berikutnya diputuskan.

“Pembelaan yang hanya diberi ruang tiga puluh menit menjelang pemeriksaan saksi bukan pembelaan yang memadai. Keadilan tidak bisa diukur dengan stopwatch, apalagi ketika kebebasan seseorang sedang dipertaruhkan,” tegasnya.

Ia mengingatkan, KUHAP dan sistem pemasyarakatan sama-sama mengakui akses tahanan terhadap bantuan hukum. Semangat pembaruan hukum acara pidana disebutnya berbicara tentang proses yang modern dan menghormati martabat manusia. 

“Jangan sampai di lapangan hak pembelaan justru tersandera kalender pelayanan dan batas waktu yang tidak pernah dijelaskan dasar hukumnya,” ujarnya.

Administrasi Jangan Jadi Tembok

LBH WAR dan FP4 memahami perlunya jam pelayanan sebagai mekanisme rutin. Tapi, kata Deny, untuk urusan mendesak yang terkait langsung dengan agenda sidang, lapas semestinya punya skema khusus: penjadwalan tambahan waktu yang wajar.

“Lapas bukan sekadar bangunan dengan pagar dan jadwal. Lapas adalah bagian dari sistem peradilan pidana. Karena itu, pelayanan pemasyarakatan seharusnya membantu proses keadilan, bukan tanpa sadar menambah hambatan bagi pembelaan,” katanya.

Ia menegaskan kritik ini bukan serangan personal ke Kalapas atau petugas. Tujuannya satu: setiap pembatasan yang berdampak pada hak terdakwa harus punya dasar hukum yang jelas, transparan, dan diterapkan secara proporsional.

“Keamanan tidak boleh dijadikan kata sakti untuk mematikan pertanyaan, dan administrasi tidak boleh menjadi alasan untuk menutup pintu keadilan,” tegasnya.

Minta Jawaban Tertulis

Langkah berikutnya sudah disiapkan: permintaan klarifikasi resmi kepada Kepala Lapas Perempuan Mataram. Isinya tiga hal. Dasar hukum pembatasan durasi, aturan tentang konsultasi hanya pada jam pelayanan, dan mekanisme untuk kebutuhan mendesak menjelang sidang.

LBH WAR berharap jawaban datang secara tertulis, terbuka, dan solutif, sebelum saksi Penuntut Umum diperiksa.

Bagi Deny, ini bukan soal satu terdakwa atau satu advokat.

“Harapan kami sederhana: berikan ruang yang cukup agar terdakwa dapat membela dirinya secara bermartabat. Karena ketika hak pembelaan dipersempit, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi juga wibawa negara hukum itu sendiri,” pungkasnya.

Redaksi faktantb.com terus berusaha untuk mengkonfirmasi Kalapas Perempuan Mataram, namun hingga berita ini dibuat belum memberikan keterangan resminya.

Editor: Mustain